Ungkap Lima Laporan Polisi, Polres Bengkulu Utara Amankan Delapan Pelaku Pencurian Sawit Hingga Curanmor
Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap delapan pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) dalam Operasi Musang Nala 2025 -Ijal-
BENGKULU UTARA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara kembali menorehkan hasil gemilang dalam pelaksanaan Operasi Musang Nala 2025. Selama operasi yang digelar sejak 22 September hingga 6 Oktober 2025, jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta mengamankan delapan pelaku dari berbagai wilayah di kabupaten itu.
Pengungkapan ini didasarkan pada sedikitnya lima laporan polisi yang masuk. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kelapa sawit, pencurian dengan pemberatan (pembobolan warung), hingga curanmor.
Dalam press release pada Jumat (24/10/2025), Waka Polres Kompol Januri Sutirto didampingi Kabag OPS AKP Rudi Jhony Sihite, Kasi Humas Iptu Ery Andra, serta Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, menegaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk menekan angka kejahatan konvensional.
Waka Polres mengatakan, salah satu pencurian dengan pemberatan yang diungkap adalah curat dua orang pelaku membobol warung warga di Desa Air Padang, Kecamatan Lais, merugikan korban sekitar Rp12 juta.
BACA JUGA:Pemdes Talang Pungguk dan TP-PKK Bengkulu Utara Gelar Supervisi 10 Program Pokok PKK
Kemudian pencurian TBS kelapa sawit. Kasus ini di Desa Lubuk Banyau, Padang Jaya, di mana pelaku mencuri 2,2 ton TBS sawit PT SIL. Kasus serupa melibatkan tiga pelaku yang tertangkap tangan mencuri sawit di perkebunan PT SIL Afdeling X.
Kemudian kasus diungkap oleh Polsek Batik Nau, dengan pelaku membawa kabur sepeda motor warga dengan merusak kunci kontak.
Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 2.260 kilogram TBS kelapa sawit curian (senilai lebih dari Rp7 juta), serta berbagai alat bantu kejahatan.
Waka Polres Kompol Januri Sutirto menegaskan seluruh tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

