Gadai Truk, Residivis Ditahan

Gadai Truk, Residivis Ditahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Baru selesai keluar dari penjara. Seorang residivis berinisial WN langsung dijebloskan lagi ke rumah tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar Kota Bengkulu. WN kembali ditahan akibat ulahnya terlibat kasus penggelapan truk milik temannya sendiri. Ia menggadaikan truk milik temannya ke lembaga pembiayaan dan menunggak pembayaran angsurannya.

Kapolsek Selebar Kota Bengkulu Kompol Tigor Lubis mengatakan, tersangka menggadaikan truk temannya dengan harga 110 juta rupiah. Usai digadaikan tersangka berjanji membayar angsurannya ke pihak leasing. Ternyata tersangka tidak membayarkan angsuran itu sesuai perjan jian hinngga menunggak. Pemilik mobil yang kesal lalu melaporkan WN ke polisi.

\"WN berhasil kita bekuk setelah kita menerima laporan dari korban teman tersangka sendiri, pada Senin malam (14/5),\" terang Kapolsek kpada Bengkulu Ekspress kemarin (15/5/2018).

Untuk diketahui WN merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan istri tersangka ikut terlibat dan kini masih dalam proses menjalani hukuman di lapas.

\"WN baru saja keluar dari lapas dan langsung kita amankan lantaran terlibat kasus penggelapan mobil truk milik temannya sendiri senilai Rp 70 juta.\" beber Kapolsek Selebar.

Dari pengakuan WN proses penggedaian mobil truk tersebut atas sepengetahuan temannya. Bahkan dari hasil penggadaian, temannya tersebut mendapatkan bagian uang sebesar Rp 40 juta.

\"Kito yang gadaikan tu Pak, tetapi kawanlah yang ngasih BPKB dan surat -surat serta uang hasil gadaian tersebut kawan dapat juga 40 juta,\" terang WN.

Akibat perbuatannya pelaku dikebakan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Polisi sudah menyita truk yang sempat digadaikan itu. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: