Urus Surat Haji, Diminta Bayar Rp 17 Juta

Urus Surat Haji, Diminta Bayar Rp 17 Juta

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Warga Desa Desa Taba Durian Sebakul, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengeluhkan sikap kepala desa mereka. Pasalnya, sekedar mengurus surat keterangan meninggal dunia yang menjadi syarat untuk mendaftar haji, warga dimintai uang mencapai Rp 17 juta oleh kepala desa setempat.

Demikian disampaikan salah seorang warga setempat, Sarudin saat ditemui dikediamannya, Rabu (25/4) kemarin kepada Bengkulu Ekspress.

\"Secara terang-terangan, Kades meminta saya untuk meminta sejumlah uang sebagai uang pelicin agar surat keterangan meninggal dunia almarhum ayah saya ditandatangani. Surat tersebut saya butuhkan sebagai syarat untuk mendaftarkan ibu saya pergi ke tanah suci Makkah. Kades meminta motor Scopy atau uang senilai Rp 17 juta,\" ungkap Sarudin.

Terkejut akan hal itu, sambung Sarudin, dirinya akhirnya melakukan pembicaraan lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, diketahui permintaan Kades tersebut dikarenakan Sarudin telah menerima uang ganti rugi lahan untuk pembebasan jalur spam regional yang melintasi lahan perkebunannya.

\"Sekitar 10 hari yang lalu, pembayaran ganti rugi lahan memang sudah saya terima. Mengetahui itulah, Kades meminta sejumlah uang dari masyarakat, termasuk saya,\" beber Sarudin.

Lantaran permintaan Kades terlalu besar, sambung Sarudin, dirinya sempat memberikan uang tunai sebesar Rp 3 juta sebagai ucapan terima kasih. Tak terima dengan apa yang diberikan, Kades akhirnya menghambat seluruh penerbitan surat yang diperlukan masyarakat.

\"Awalnya, saya sempat menyerahkan uang senilai Rp 2 juta. Bahkan, ketika ditambah lagi Rp 1 juta, Kades tetap menolak. Sejak saat itulah, Kades menolak memberikan tanda tangan dan cap Kades, termasuk saat saya hendak mengurus surat jual beli tanah,\" ungkap Sarudin.

Sementara itu, anggota BPD Taba Durian Sebakul, Bahudin menyayangkan apa yang dilakukan oleh Kades terhadap masyarakat itu.

\"Apa yang dilakukan Kades suatu hal yang tak wajar. Sebab, pungutan seperti itu tidak disebutkan dalam peraturan desa (Perdes),\" tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kades belum memberikan keterangan. Terpisah, Sekdes Taba Durian Sebakul, Doris Fransisko ketika ditemui tak bisa memberikan keterangan secara gamblang.

\"Saya tak tahu seperti apa masalahnya. Yang jelas, kami tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, cap Pemerintah Desa memang dipegang oleh Kades,\" bebernya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: