Sidang Pembunuhan Siswi SMAN 4, Dijerat Pasal Berlapis

Sidang Pembunuhan Siswi SMAN 4, Dijerat Pasal Berlapis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perdana kasus pembunuhan Almarhumah Auzia Umi Detra alias Tara, Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu resmi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (23/4). Dalam kasus ini terdakwa Di dijerat pasal berlapis yang mana ancamannya bisa sampai hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, dalam agenda pembacaan surat dakwaan yang hanya berlangsung sekitar 20 menit tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sidang pun berlangsung dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian ini. Hal hasil sidang pun bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya keributan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Hutagaol SH yang menyebutkan, jika terdakwa Di terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sehingga membuat korban meninggal dunia dan dibuktikan juga berdasarkan fakta-fakta serta barang bukti yang sudah diterima pihak kejaksaan dari kepolisian dan berdasarkan hasil rekonstruksi. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tersebut.

“Setelah kita telaah dari fakta-fakta, barang bukti dan hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu, maka terdakwa kita dakwakan atau jerat dengan Pasal 339 KUHP Jo pasal 338 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” jelas JPU Hutagaol SH, kemarin (23/4) dipersidangan.

Dalam persidangan juga turut terungkap jika terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat mencabuli atau melakukan perbuatan asusila terhadap korban almarhuma Auzia. “Soal itu nanti akan kita buktikan di dalam fakta persidangan, yang jelas pasal apa yang kita dakwakan itu merupakan hasil rekonstruksi kemaren yang sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu,” ucap Hutagaol.

Sementara itu, terdakwa Dimas usai menjalani persidangan, dirinya membantah jika telah melakukan perbuatan cabul atau asusila kepada korban sebelum korban meninggal dunia. “Saya membantah jika saya telah menusukkan jari saya ke dalam kemaluan korban saat itu pak, saya belum sempat melakukan hal itu karena saya melihat korban sudah tidak bernyawa lagi,” ujar terdakwa usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Sementara itu, sidang yang diketuai oleh Hakim ketua, Diris Sinambela SH MH akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 30 April 2018 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi saksi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. “Sidang kita tunda sampai Senin depan. Saya minta JPU menghadirkan sekaligus empat saksi dalam persidangan itu nanti sehingga agenda persidangan biar cepat diselesaikan,” ucap Hakim.

Sekedar mengingatkan, nasib malang menimpa almarhuma Auzia Umi Derta alias Tara, korban pembunuhan sadis Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu. Korban ternyata dibunuh dengan cara yang sangat sadis oleh pelaku Di yang tidak lain adalah teman dekat korban, korban ditemukan pada tanggal 7 Februari 2018 yang lalu dengan kondisi yang cukup memprihatinkan.

Pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) tunggal dengan sangat tega memukulkan Palu sebanyak 4 kali di kepala Korban, memukuli korban, mencabuli tubuh korban hingga akhirnya mengakhiri nyawa korban dengan cara menusuk leher korban menggunakan gunting.

Rangkaian perbuatan keji tersangka ini terungkap dalam 59 adegan rekonstruksi pembunuhan di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar oleh Penyidik Ditreskrimsus Subdit Jatanras Polda Bengkulu, Rabu (21/2) di lokasi Samudra Ujung kawasan Wisata Lentera Merah Pulau Baii Kota Bengkulu.

Sementara itu, sidang yang digelar di ruang sidang Cakra yang dipimpin oleh Hakim Ketua Diris Sinambela SH MH, Hakim Anggota Boy Syailendra SH MH dan Maria SH MH dipenuhi oleh pengunjung baik dari pihak keluarga dari korban Auzia maupun dari pihak terdakwa Di yang juga tampak hadiri dipersidangan tersebut. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: