5 Desa di Benteng Gugat Kepmen LHK ke PTUN

5 Desa di Benteng Gugat  Kepmen LHK ke PTUN

Melanggar UU Kehutanan dan Cacat Hukum

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perwakilan masyarakat dari lima desa yakni desa Rindu Hati, desa Surau, desa Taba Tera, desa Taba Baru dan desa Taniung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Advokat Muspani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan objek gugatan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK/6528/MenLHKPKTL/REN/PLA.0/11/2017 tanggal 29 Nevember 2017 yang lalu.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, warga dari 5 desa melalui kuasa hukumnya tersebut mempermasalhkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasi produksi batu bara pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atas nama PT. Bara Mega Quantum (BMQ) seluas 1.620,07 hektar.

Dijelaskan kuasa hukum dari warga, Muspani SH beroperasinya usaha pertambangan batu bara PT BMQ dengan dasar izin Menteri LHK itu berpotensi menimbulkan kerusakan dan kerugian besar bagi warga masyarakat Bengkulu khususnya tercemamya sungai Rindu hati dan sungai Susup dan rusaknya situs-situs cagar budaya peninggalan nenek moyang yang sejak dahulu dijaga kelestariannya oleh warga masyarakat sekitar. Dikarenakan lokasi usaha penambangan batu bara berdekatan dengan hulu sungai Rindu hati dan sungai Susup yang merupakan sumber kehidupan warga masyarakat yang diperuntukan sebagai pengairan persawahan, sumber air minum dan sarana kesehatan.

\"lzin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan itu melawan hukum karena tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagai persyaratan teknis yang harus terpenuhi. Diantara aturan hukum yang ditabrak oleh Menteri Siti Nurbaya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.SO/ Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hum yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut,\" terangnya kemarin (19/4).

Dikatakannya, dalam penerbitan Surat Keputusan tersebut. Menteri LHK telah bertindak sewenang-wenang (abus de droit) dengan menggunakan wewenang yang dimiliki melebihi apa yang seperlunya dilakukan. Sehingga tindakan Menteri LHK menerbitkan izin Piniam Pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara atas nama PT BMQ berpotensi merugikan dan merusak kelestarian lingkungan hidup di Bengkulu.

\" Oleh karena itu wakil masyarakat dari lima desa itu mengajukan permohonan kepada PTUN untuk mencabut surat izin Menteri LHK tersebut. Hal itu semata untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi kepentingan warga masyarakat Bengkulu kedepannya,\" ucapnya.

Selain itu, dirinya menunding adanya kelalaian yang dilakukan Kementerian LHK terkait penerbitan ijin ini, dimana tidak melakukan kajian terhadap wilayah yang diberi ijin ini yang utama berada dalam kawasan hutan lindung.

\"Disini tidak ada AMDAL, IUP dan bertentangan dengan Undang_undang Kehutanan, yang mana jika terbukti bersalah dan melanggar, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara,\" jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga, Hasanudin dari desa Rindu hati mengatakan, pihaknya hanya meminta kepada pihak PTUN untuk menghetikan kegiatan tersebut selama proses hukum di PTUN berjalan dan sampai ada pututsan tetapnya.

\"Jika tidak mau menghentikan kegiatan pertambangan tersebut, ya kita hanya minta ganti rugi perharinya Rp 10 juta,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: