E-KTP Selesai Satu Jam

E-KTP Selesai Satu Jam

Mendagri: Tak Mampu, Pejabat Diberhentikan

Proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam. Namun, jika syarat lengkap, dan tak ada gangguan teknis lainnya.

=== Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

\"layananDokumen yang dimaksud, yaitu: \"Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah,\" bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Namun demikian, kata Tjahjo, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai,” kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, layanan satu jam itu sempat diujicobakan di Cilegon, Banten. Hasilnya memuaskan, hanya dalam hitungan menit, Tjahjo mengklaim, e-KTP sudah bisa dicetak. Akan tetapi, kata Tjahjo, tetap saja masyarakat harus proaktif. Layanan jemput bola yang sekarang diintensifkan harus didukung oleh kesadaran warga.

“Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam,” kata dia berharap.

Sebelumnya Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH mengatakan, pihaknya optimis pembuatan e-KTP di Provinsi Bengkulu bisa mencapai satu jam bahkan kurang dari satu jam karena dalam posisi yang normal hal tersebut bisa dilakukan. \"Kami optimis bisa menerapkan aturan tersebut sehingga semua masyarakat Bengkulu yang sudah wajib memiliki KTP akan mendapatkan e-KTP,\" ujar Ikhwan.

Namun Ikhwan menjelaskan, kondisi disetiap daerah bisa berbeda. Kadangkala harus terkendala masalah listrik yang sering padam sementara di Dukcapil dan Kecamatan terkadang terkendala genset yang tidak ada. Tak hanya itu, masalah jaringan internet yang terkadang macet juga menjadi kendala. \"Kalau semua ready Insyallah pembuatan e-KTP dalam waktu satu jam bisa dilakukan di Bengkulu,\" sambung Ikhwan.

Tergantung Jaringan Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan (BS), Gunawan Suryadi SSos MSi mengatakan, saat ini pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan untuk pengurusan pembuatan Kartu tanda penduduk secara elektronik (E KTP) bisa selesai dalam sehari. “Kalau jaringan normal dan peralatan tidak rusak dan peserta tidak antri, sejak pendaftaran hingga cetak E KTP dalam hitungan jam bisa selesai,” katanya.

Gunawan mengatakan, harapan dari kementerian agar pengurusan E KTP bisa selesai dalam satu jam saat ini terus diupayakan. Hanya saja karena keterbatasan peralatan, sehingga dalam waktu satu jam belum bisa selesai. Sebab peralatan cetak di Dinas Dukcapil ada dua unit. Begitu juga dengan peralatan rekam data juga ada dua unit. “Kalau selesai dalam satu jam, sampai saat ini Dukcapil BS belum bisa mewujudkannya, namun kami terus melakukan pembenahan agar cetak satu jam bisa terealisasi,’” ujarnya.

Saat ini di Dukcapil Bengkulu Selatan pihaknya ada stok blanko kosong sebanyak 8.841 keping. Blanko ini diutamakan bagi warga yang sudah melakukan perekaman sebelumnya. Sebab saat perekaman data, blanko sedang kosong, sehingga mereka hanya diberikan surat keterangan ktp sementara. “Saat ini ada blanko E KTP sebanyak 8.841 keping, kami mengutamakan yang sudah rekam sebelumnya, namun bagi perekam data baru bisa juga kami layani,” imbuhnya.

Hanya saja, sambung Gunawan, jika blanko E KTP sedang kosong, maka waktu pembuatan E KTP sejak perekaman data hingga cetak E KTP bisa lama. Pasalnya tergantung dari kapan blanko E KTP di kirim dari pusat. Namun untuk mengantisipasi, agar warga tetap memiliki keterangan kependudukan, pihaknya mengeluarkan surat keterangan kependudukan sementara.

Kemudian setelah blanko E KTP ada, surat keterangan tersebut langsung di tukar dengan E KTP. \"Dulu kami pernah mengalami kekosongan blanko E KTP, sehingga ada warga lebih dari sehari, bahkan seminggu hingga sebulan lebih baru bisa dapat EKTP. Namun saat ini blanko banyak, usai rekam bisa dapat E KTP,” demikian Gunawan.

Belum Bisa Dicetak Di Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el/E-KTP) di Kabupaten Rejang masih berlangsung. Namun untuk data yang direkam secara offline saat server dimatikan pemerintah pusat beberapa waktu lalu belum bisa dilakukan pencetakan.

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, H Bakrim SH melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mei Susanti Harahap SH MM menjelaskan, hasil rekaman E-KTP offline yang belum bisa dicetak tersebut adalah mereka yang melakukan perekaman saat jaringan server diputuskan oleh pemerintah pusat mulai akhir tahun 2016 hingga pertengahan tahun 2017 lalu. \"Untuk masyarakat yang melakukan perekaman offline beberapa waktu lalu, memang saat ini belum bisa kita cetak,\" terang Susan.

Dijelaskan Susan, alasan Dukcapil Rejang Lebong tidak melakukan pencetakan terhadap mereka yang melakukan perekaman offline bukan karena masalah penunggalan data. Namun lebih karena diyakini sudah banyak perubahan data antara saat melakukan perekaman dan saat ini. Karena jarak waktu 2 hampir dua tahun tersebut, maka menurut Susan sudah dipastikan banyak data yang sudah berubah, baik pindah alamat, perubahan status perkawinan dan lainnya. \"Karena kita yakin banyak perubahan data tersebut, makanya belum kami cetak, dari pada nanti sudah kami cetak, taunya diminta merubah lagi, sayang dengan blanko yang ada,\" papar Susan.

Bila sudah lengkap E-KTP yang sudah lama melakukan perekamann sehari bisa dicetak. Karena menurut Susan setiap harinya Dinas Dukcapil Rejang Lebong bisa mencetak untuk 100 E-KTP. Oleh karena itu, untuk 100 orang yang konfirmasi pertama setiap harinya akan langsung dicetak hari itu juga dan siangnya sudah diambil.

\"Kita sudah memberitahukan kepada masyarakat, yang datanya sudah kita nyatakan lengkap dan tidak berubah lagi akan langsung kita cetak dan pukul 13.00 WIB, sudah bisa mengambil E-KTP nya,\" jelas Susan.

Namun untuk mereka yang baru melakukan perekaman E-KTP, maka membutuhkan waktu selama 2 minggu terlebih dahulu E-KTP nya baru bisa dicetak mengingat daftar antri di Dukcapil Rejang Lebong yang cukup panjang

Mukomuko Selesai 10 Menit Pemkab Mukomuko mengklaim bahwa pelayanan dalam penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk), seperti E-KTP,Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan administrasi lainnya yang berkenaan dengan kependudukan, hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit dan adminduk yang dibutuhkan langsung diterbitkan.

Ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, H Badri Rusli SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Menurutnya pelayanan yang cepat dilakukan jajarannya tersebut sudah cukup lama dilakukan. Asalkan semua persyaratan lengkap. Maka adminduk yang dibutuhkan oleh masyarakat akan langsung di proses dan diterbitkan. “Jika persyaratan lengkap. Butuh waktu sekitar 10 hingga 15 menit saja,”katanya.

Badri juga menyampaikan kendala yang dihadapi dan masyarakat harus menunggu. Jikalau peralatan rusak dan sering terjadinya listrik padam. “Jikalau ramai, tetap kita gunakan sistem antrian. Yang jelas pelayanan cepat dan tidak di pungut biaya,”tegasnya.

Salah seorang warga Air Rami, Mulyadi dikonfirmai Bengkulu Ekspress mengaku pelayanan untuk pembuatan e-KTP tidak sulit dan tidak harus menunggu berjam-jam. Dicontohkannya setelah mendaftar dan menunggu sekitar lima menit. E-KTP yang dibutuhkan langsung di proses dan ia hanya menunggu sekitar 10 menit lebih berdasarkan antrian. “Saya menilai pelayanan sudah baik dan cepat. Ditambah lagi kami yang jauh tidak harus menginap dan lainnya,”ungkapnya. (900/251/999/369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: