Orang Tua Dianggap Gila, Kebun Sawit Dijual Anak
PINO RAYA, Bengkulu Ekspress – Miris nasib yang dialami Sudirman (70) warga Desa Tungkal 1, Pino Raya. Seperti pepatah air susu dibalas air tuba benar-benar dialami olehnya. Pasalnya, dirinya telah ditipu oleh anaknya sendiri dengan tega menjual kebun sawit yang sudah panen kesayanganya.
Bahkan untuk memuluskan rencananya, Gi (34) anak bungsunya dari 5 bersaudara tega memasukannya ke rumah sakit jiwa Bengkulu dan menyatakannya mengalami gangguan jiwa.
“ Kebun sawit saya seluas 2 hektar dijual oleh anak bungsu saya tanpa sepetahuan saya, bahkan anak saya mengatakan saya mengalami gangguan jiwa agar bisa menjual tanah tersebut,” katanya dengan nada sedih saat ditemui di Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (9/4).
Sudirman mengatakan, kejadian tersebut terjadi April 2017 lalu. Saat itu, anaknya mengatakan anak keluarga di Lubuk Linggau meninggal dunia. Lalu mengajak dirinya membesuk. Akan tetapi, ditengah perjalanan, dirinya dibawa ke Kota Bengkulu dan dimasukan ke rumah sakit jiwa, bahkan anaknya meminta pihak rumah sakit mengeluarkan surat pernyataan jika dirinya mengalami gangguan jiwa.
Dengan adanya surat tersebut, anaknya bisa mengurus sendiri surat jual beli tanpa meminta izin dari dirinya. “ Saya 29 malam tidur di rumah sakit jiwa, pihak rumah sakit sudah sering menghubungi anak-anak agar segera menjemput saya di rumah sakit jiwa, sebab saya tidak gila, namun tidak ada satupun yang menjemput, hingga akhirnya saya pulang sendiri, dan tahu-tahu kebun saya sudah dijual,” bebernya.
Dikatakannya, tanahnya itu seluas 2 hektar dan merupakan kebun sawit. Adapun lokasinya di daerah tebat tupak dekat bendungan baghu Desa Tungkal 2, Pino Raya. Mengetahui tanahnya sudah dijual, dirinya sempat berusaha meminta kembali kebunnya. Sebab sebelum dirinya diantar anaknya ke rumah sakit jiwa, dirinya sudah panen sebanyak 300 kg per panen. Bahkan saat ini pemiliknya sudah panen hingga 4 ton per dua minggu.
Hanya saja upayanya meminta kebunnya itu tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya dirinya melapor ke polisi. Saat melapor, dirinya tidak bisa menunjukan surat keterangan tanah (SKT), lantaran SKT tersebut dicuri anaknya, dirinya disarankan menggugat secara perdata ke pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.
“ Tadi (kemarin red) saya sempat hendak melapor ke Polres, namun karena tidak ada bukti alasa hak, sebab SKT sudah dicuri anak saya, saya disarankan mengadu ke PN, “ terangnya.
Syufrial SH, salah satu fraktisi hukum Bengkulu Selatan mengaku sedih dengan apa yang dialami Sudirman. Sebab anaknya tega menipu dirinya hingga nekat mengatakan Sudirman gila demi menguasai harta bendanya. Mengingat, saat melapor ke Polres Bengkulu selatan, Sudirman tidak punya bukti SKT, sehingga diadukan ke PN, agar nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
“ Kalau di PN bisa nanti pembuktiannya dengan saksi-saksi meskipun tidak ada lagi bukti alas hak seperti SKT,” ujar Syufrial.
Sementara itu, saat Bengkulu Ekspress mencoba konfirmasi dengan kasat reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE terkait rencana laporan korban yang diarahkan melapor ke Pengadilan, dirinya sedang tidak ada di ruangan, sehingga tidak bisa dikonfirmasi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: