Tsk Cabul Segera Dilimpahkan
LEBONG UTARA, BE - Masih ingat dengan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Ri (32) warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen terhadap, sebut saja, Mekar (11) bocah yang masih duduk di kelas II SD dan tak lain merupakan tetangganya sendiri. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka Ri akan dilimpahkan penyidik Polsek Lebong Utara ke Kejari Tubei. \"Iya, tersangka Ri akan kita limpahkan ke JPU Kejari Tubei setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap,\" kata Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Emil Winarto SH kepada wartawan Jum\'at (20/4) kemarin. Atas perbuatannya, Ri dijerat dengan pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, lebih sub lagi Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan, tersangka Ri dilaporkan ke Polsek Lebong Utara pada Selasa (21/2) lalu atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap Mekar sebanyak empat kali di dua tempat yang berbeda. Hal tersebut terungkap saat korban menangis dan mengatakan jika di bagian alat kelaminnya ada bisul. Namun setelah dilakukan pengecekan di sekitar alat kelaminnya dengan menggunakan senter, ternyata mengalami luka lebam. Melihat hal tersebut, pihak keluarga melakukan visum ke Peskesmas Muara Aman untuk mengetahui secara jelas apa yang dialami Mekar tersebut, hasil visum tersebut mengatakan jika alat kelamin Mekar sudah tidak perawan lagi. Setelah mendengar hasil visum tersebut, pihak keluarga berusaha menanyakan apa yang sebenarnya terjadi oleh anaknya tersebut, dan akhirnya korban mengakui jika Ri yang telah mengerjainya sebanyak tiga kali di rumah neneknya dan satu kali di pondok sawah dekat rumah korban.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: