Pertanyakan Ganti Rugi PT PSP

Pertanyakan Ganti Rugi PT PSP

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekalipun keputusan pembayaran ganti rugi terhadap PT Puguk Sakti Permai (PSP) sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Seluma belum membayarkan ganti rugi senilai Rp 8.8 miliar kepada PT PSP. Padahal dana ganti rugi itu telah dianggarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Untuk itu, dewan mempertanyakan dann mendesak dana ganti rugi ke PT PSP tersebut segera dibayarkan.

Desakan pembayaran itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin SH MH dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seluma di kantor DPRD Seluma, kemarin (6/3).

“Kekuatan hukum tetap dalam gugatan PT PSP sudah jelas. Pemda harus menjalankan petikan putusan dari MA tersebut,” tegas Husni Thamrin.

Husni menerangkan, dalam pembahasan pengusulan anggaran APBD Perubahan 2017, DPRD Seluma sudah menyetujui anggaran untuk pembayaran ganti rugi dengan PT PSP tersebut. Ternyata hingga 31 Desember 2017, pembayaran hutang itu belum juga dilakukan. Dengan alasan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi yang sudah dilakukan kedua belah pihak. Pemda Seluma tetap ngotot meminta agar PT PSP bisa juga menindak lanjuti akan temuan BPKP yang bersifat mengikat.

“Jika hasil temuan BPKP RI dalam auditnya terdapat kelebihan pembayaran terhadap PT PSP maka itu permasalahan lain. Perlu diingat petikan putusan dan berkekutan hukum tetap sudah ada. Sehingga pemda Seluma harus menindak lanjutinya,” beber anggota dewan termuda ini.

Disampaikan, selaku DPRD juga memiliki fungsi selaku pengawasan. Ironisnya dalam gugatan terbaru bernomor Me./01.02/Srt-1/2018 jelas jika DPRD Seluma juga menjadi tergugat terkait gugatan pelanggaran melanggar sumpah dan janji jabatan kepala daerah. Inilah yang harus di selesaikan oleh pemda seluma terlebih dahulu.

“Beluma ada kesepakatan tersebut bukan alasan untuk tidak membayarkan ganti rugi tersebut. Perlu di ingat keputusan tetap sudah ada dan jangan mencampurkan permasalahan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini Pemda Seluma bisa menindaklanjuti putusan pengadilan. Jika memang PT PSP tidak melakukan pembayaran dalam kelebihan pembayaran pekerjaan. Maka hal tersebut bisa di bawa ke ke pihak berwajib dan siap siap saja sejumlah pejabat bisa tersandung akan permasalahan ini.

Sementara itu, TAPD yang diwakil Asisten I Mirin Ajib SH MH menerangkan, sebelumnya mediasi sudah sering dilakukan. Bahkan dalam mediasi bersama PT PSP sudah menemukan kata sepakat bersama penasehat hukumnya. Hanya saja saat ditindak lanjuti bersama Mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH MH justru menolak kesepakatan itu sehingga apa yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Upaya untuk menyurati PTPSP juga sudah dilakukan untuk melakukan upaya pengembalian kerugian negara oleh inspektorat. Namun tak membuahkan hasil juga,” sampainya.

Pantauan Bengkulu Ekspress, hingga pukul 12.30 WIB kemarin (6/3), rapat yang dipimpin Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin bersama Waka I, Ulil Umidi Ssos Msi dan Waka II, Okti Fitriani Spd Msi bersama Tim banggar dan TAPD itu tidak menemukan titik terang. Terkait hal ini, DPRD Seluma merencanakan membentuk panitia khusus. Hanya saja, terlebih dahulu untuk mempertanyakan ke setiap Komisi di DPRD Seluma perlu atau tidaknya membentuk pansus tersebut.

“Intinya jika Pemda menindak lanjuti putusan yang sudah berkekuatan tetap atau inkrah ini di tindak lanjuti maka tidak diperlukan pembentukan pansus. Sebaliknya tidak menindak lanjuti maka harus di bentuk pansus untuk menyelesaikannya,” ujarnya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: