Dugaan Korupsi Dana BK, Penyidik Periksa Terdakwa Sosialisasi Pajak

Dugaan Korupsi Dana BK, Penyidik Periksa Terdakwa Sosialisasi Pajak

\"DugaanBENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak tahun 2016 untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Beban Kerja (BK) di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015, Selasa (20/2) pagi.

Dua orang terdakwa tersebut adalah M Sofyan mantan Kepala Dinas DPPKA Kota Bengkulu sekaligus pelapor kasus tersebut. Kemudian terdakwa Frans Antoni yang saat kejadian menjabat sebagai Kabid Akutansi dan Perbendaharaan di DPPKA Kota Bengkulu. Sebelum diperiksa, penyidik Kejari Bengkulu menjemput dua orang terdakwa ke Lapas Kelas IIA Bengkulu. Setelah sampai di Kejari, dua orang terdakwa yang mengenakan kemeja warna putih diperiksa ditempat berbeda. M Sofyan diperiksa diruang Kasi Datun, sementara Frans Antoni diperiksa diruang Kasi Pidsus.

Keterangan dua orang tersebut sangat penting bagi penyidik Kejari Bengkulu, karena ada kaitannya dengan bagaimana mekanisme pencairan dana BK apakah sudah sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2015. Selain dua orang tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat lain seperti mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum Pemkot, mantan Asisten III, mantan kepala inspektorat. (Riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: