Pembelaan Syuhadatul Islami 25 Halaman
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa Syuhadatul Islami berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/2). Nota pembelaan terdakwa suap hakim untuk mengamankan perkara adiknya Wilson SE tersebut dibacakan oleh penasehat hukumnya, Made Sukiade SH. Berkas pembelaan terdakwa yang dibacakan mencapai 25 lembar.
Inti dari pledoi Syuhadatul Islami itu, terdakwa tidak terima dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama terdakwa tidak terima dakwaan KPK yang menyebutkan terdakwa Syhudatul Islami bersama-sama dengan Wilson SE pada Agustus 2017 atau bulan September 2017 bertempat di rumah hakim Suryana telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim Suryana. Menurut terdakwa hal tersebut tidak benar dan keliru dan dakwaan direkayasa.
Karena terdakwa Syuhadatul Islami sama sekali tidak pernah bertemu dengan Suryana di rumahnya. Terdakwa Syuhadatul Islami juga tidak pernah memberikan janji kepada hakim Suryana dan mempunyai maksud untuk mempengaruhi atau meringankan dakwaan WIlson SE. Terdakwa Syuhadatul Islami tidak mengenal Suryana, dia mengenal Suryana saat ditangkap KPK dan sama-sama diperiksa di Gedung KPK.
\"Terdakwa Syuhadatul Islami tidak pernah memberikan janji ataubahkan berniat meringankan dakwaan,\" jelas Made Sukiade membacakan pledoi.
Berikutnya keberatan dakwaan yang menyebutkan terdakwa Syuhdatul Islami mempunyai niat untuk melakukan suap. Versi terdakwa orang yang mempunyai inisiatif menyuap jaksa Suhermi, kemudian Dahnia yang menjadi perantara. Dua orang tersebut yang memaksa terdakwa menyiapkan uang untuk menyuap hakim.
Selain itu, tuntutan JPU KPK selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa juga dinilai sangat tidak tepat. Karena terdakwa bukan pelaku utama, melainkan yang mempunyai peran besar kasus suap ini adalah Dahniar dan Suhermi. Tuntutan juga tidak mencerminkan adanya unsur pertimbangan kemanusiaan. Tuntutan juga sengaja menghancurkan karir terdakwa
\"Dari pledoi yang kami bacakan ini hendaknya dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,\" ujar Made Sukiade.
Dari dakwaan tersebut, JPU KPK tetap pada pendiriannya, mereka tetap menganggap terdakwa Syuhadatul Islami mempunyai niat dan keinginan untuk melakukan suap hakim.
Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim lantas menutup sidang dan mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Rabu (14/2) depan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: