Pembiayaan Emas Ib Hasanah dari BNI Syariah

Pembiayaan Emas Ib Hasanah dari BNI Syariah

\"BNIBENGKULU,BE- PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Bank BNI Syariah pada awal tahun ini meluncurkan produk baru yaitu Pembiayaan Emas Ib Hasanah. Produk ini merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli emas logam mulia bersertifikat dari PT Aneka Tambang (Antam) dengan angsuran tetap setiap bulannya selama measa pembiayaan menggunakan akad murabahah.

\"Produk ini merupakan pengembangan dari produk gadai emas yang selama ini sudah ada,\" terang Pimpinan Bank BNI Syariah Cabang Bengkulu, Zulfahmi Ar SE.

Besaran dana yang dibantu untuk nasabah adalah sebesar 75 % dari harga emas yang akan dibeli nasabah. Sedangkan untuk batas maksimal yang bisa diberikan sebesar Rp 150 juta. Nasabah yang sudah mengajukan pembiayaan ini juga bisa melakukan gadai emas dengan total uang yang bisa diberikan bank dari kedua produk tersebut adalah sebesar Rp 250 juta.

\"Bentuk emas yang akan kita belikan adalah emas dalam bentuk batangan. Dan kita siap membelikan nasabah berbagai jenis ukuran emas mulai dari 10 gram,\" tambah Zulfahmi.

Lama angsuran pembiayaan yang bisa dilakukan nasabah adalah 2 sampai 5 tahun. Dengan biaya marginnya berdasarkan lama pembiayaan yang diambil nasabah. Untuk jangka waktu 2 tahun bank memberikan margin sebesar 10 persen dari nilai pinjaman nasabah,dan  untuk 3 tahun sebesar 11 persen sedangkan untuk jangka waktu 4 dan 5 tahun sebesar 12 persen dari jumlah nilai pinjaman.

Sedangkan syarat-syarat pembiayaan ini antara lain berstatus sebagai pegawai aktif, kalangan profesional, pengusaha maupun wiraswasta.Usia pemohon untuk pegawai aktif minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun pembiayaan harus lunas.

Kalangan profesional usia minimal 21 tahun dan saat usia 60 tahun pembiayaan harus lunas. Sedangkan untuk kalangan pengusaha atau wiraswasta minimla usia 21 tahun dan saat usia 60 tahun pembiayaan harus lunas.\"Nasabah harus mempunyai sumber pembiayaan tetap yang sepenuhnya berasal dari gaji bukan berasal dari pemanfaatan  obyek pembiayaan,\" ujarnya.

Mekanismenya, setelah nasabah memenuhi kreteria tersebut nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan konsumtif serta wawancara langsung dengan melampirkan fotokopi KTP serta surat kuasa kepada bank untuk mendebet rekening nasabah di BNI Syariah guna pembayaran angsuran setiap bulannya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: