Evarini CS Didakwa Pasal Berlapis
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Terdakwa kasus dugaan korupsi bibit kedelai di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016, Evarini, Fahrurrozi dan Edi Bruto didakwa pasal berlapis dengan ancaman.
Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (1/2).
JPU mendakwa masing-masing terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Evarini CS ini diketuai Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum didampingi Hakim Anggota Agusalim SH MH dan Henny Anggraini SH MH.
Tim JPU, Alman Noveri SH dalam surat dakwaannya menyampaikan, terdakwa Evarini selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016 lalu dan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Maret 2016 dan tahun 2017, melaksanakan kegiatan pengadaan benih kedelai dan sapordi dengan pagu anggaran Rp 1 Miliar lebih.
Namun karena kurangnya partisipasi petani sehingga terjadi pengurangan pagu anggaran menjadi sebesar Rp 945.500.000. Anggaran tersebut berasal dari APBN dana tugas pembantuan di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2016. Proses perencanaan pengadaan benih tersebut dilaksankan oleh terdakwa Fahrurrozi selaku Kabid Produksi Tanaman dan Pangan. Kemudian pada
Maret 2016, terdakwa Evarini membuat spesifikasi teknis benih kedelai, teknis rizobium spesifikasi teknis pupuk organik cair, dan spesifikasi teknis pestisida dan mengirimkan proses pelelangan kegiatan pengadaan tersebut ke pihak ULP Provinsi Bengkulu.
Panitia lelang pun melaksanakan proses lelang tersebut dan mengacu pada spesifikasi yang sudah dibuat oleh terdakwa Evarini selaku KPA.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden 54 tahun 2010 berikut perubahannya pada Pasal 11 ayat 1 huruf a ayat 2 bahwa yang membuat spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) adalah tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian oleh PPK mengirim surat kepada kepala ULP Provinsi Bengkulu tentang perubahan volume pekerjaan pengadaan bibit tersebut, dari anggran Rp 1.445.000.000 menjadi Rp 945.500.000. Perubahan anggaran itu mengacu pada dokumen HPS dan rencana pelaksanaan pengadaan yang dibuat sebelumnya oleh terdakwa Evarini. Akibat perbuatan Evarini dan Edi Bruto tersebut merugikan negara sebesar Rp 371.532.700.
“Berdasarkan kerugian negara hasil audit BPKP tersebut, maka masing-masing terdakwa didakwa dengan pasal seperti yang disebut diatas,” ujar Alman Noveri.
Seusai pembacaan surat dakwaan itu, majelis menutup persidangan dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Evarini, Humizar Tambunan SH saat dikonfirmasi terkait dengan surat dakwaan JPU itu mengungkapkan, ia tidak menerima atas apa yang didakwakan oleh JPU kepada kliennya itu. Namun dipersidangan nanti dibuktikan melalui saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan selanjutnya.
“Ya, ada keberatan kita terhadap surat dakwaan itu, tetapi semua keberatan kita nanti kita sampaikan dinota pembelaan dipersidangan selanjutnya nanti,” tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: