Tuntut Maksimal Koruptor

Tuntut Maksimal Koruptor

Kajati: Agar jadi Shock Therapy

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu siap memberikan tuntutan maksimal bagi para pelaku korupsi. Hal ini dilakukan agar kasus yang sama tidak terulang lagi, menjadi shock therapy dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal ini diungkapkan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, di sela-sela rapat kerja daerah Kejati Bengkulu di Hotel Nala, Kamis (25/1).

Dia mengatakan agar, hukuman berat ini bisa dijadikan perhatian dan bahan pertimbangan bagi pejabat, masyarakat atau PNS yang melakukan kegiatan menggunakan uang negara agar tidak melakukan pelanggaran.

\"Pada intinya, kita memberikan tuntutan tinggi bagi pelaku korupsi agar pembangunan di Provinsi Bengkulu bisa berjalan dengan baik,\" ujarnya.

Salah satu tuntutan berat tersebut bisa dilihat pada perkara pemukiman kumuh. Dimana lima orang terdakwa rata-rata dituntut 7 tahun penjara. Sebut saja Andi Roslinsyah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsidair 4 bulan penjara (selengkapnya lihat grafis).

Ada juga Christoper O Dewabrata kontraktor proyek pengendali banjir yang dituntut 12 tahun penjara. Kemungkinan besar, enam orang tersangka kasus korupsi jalan enggano yang baru saja dilimpahkan ke jaksa bakal mendapatkan tuntutan tinggi dari Kejati Bengkulu.

\"Kita sudah memberikan tuntutan tinggi bagi terdakwa pemukiman kumuh, saat ini hanya tinggal menunggu vonisnya saja. Kasus korupsi enggano dalam waktu dekat juga akan lakukan sidang,\" imbuh Kajati.

Selama tahun 2017 Kejati Bengkulu menahan sekitar 25 orang tersangka korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp. 2,9 Miliar lebih. Jika ditotal dengan penyelelamatan yang dilakukan Kejari jajaran, total uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi Rp. 13 Miliar lebih.

Selain tindakan represif untuk mencegah korupsi, Kejati juga melakukan tindakan prefentif untuk mencegah korupsi. Salah satunya Kejati Bengkulu mendampingi proyek pembangunan dengan total nilai Rp. 1,7 Triliun di tahun 2017. Sementara itu Kejari jajaran total melakukan pendmpingan proyek pembangunan dengan total Rp. 4,7 Triliun.

Pendampingan dilakukan pada intinya agar penyerapan anggaran berjalan dengan baik, terhindar dari kasus korupsi sehingga pembangunan berjalan dengan baik sehingga bisa diterima masyarakat.

\"Semua yang sudah tercapai di tahun 2017 akan kita tingkatkan di tahun 2018. Baik itu tindakan represif dan prefentif, penyidikan juga akan kita fokuskan terutama untuk kasus korupsi,\" pungkas Kajati. (167)

Daftar Tersangka Korupsi Ditahan Kejati

1. Kasus Korupsi Kegiatan Sosialisasi Pajak tahun 2016 di DPPKA Kota Bengkulu. Menyeret dua orang tersangka, M. Sofyan, mantan Kepala Dinas DPPKA dan Frans Antoni PPTK.

2. Kasus korupsi proyek pemukiman kumuh tahun 2015 Kota Bengkulu. Menyeret 8 orang tersangka, Rosmen Direktur PT Vikri Abadi Gruop, Arbani Noerwawi, Andi Roslinsyah penerima aliran uang proyek, Arbani Noerwawi, Indra Syafri dan Ahmad Ansyori, Marial Hendri dan Yosef Faizal Direktur V PT Vikri Abadi Group.

3. Kasus korupsi proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016. Menyeret 6 orang tersangka, Lie Endjun Kuasa Direktur PT GASaK, Elfina Rofidah Direktur Utama PT GASaK,Tamimi Lani Ketua Pokja, Syaifudin Firman Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Muja Asman Pengawas Utama Proyek dan Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.

4. Kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo Kabupaten Lebong tahun 2015. Menyeret 7 orang tersangka (satu belum ditahan atas nama Mashuri Kontraktor PT Devasindo Utama), Ridwan Nurazi PPK tahun 2015, Budi Kurniadi PPK tahun 2016, Hamdani Pengawas Lapangan, Joni Herlian, Agus Afrianysah PPTK dan Fahrul Razi PHO.

5. Chritoper O Dewabrata kontraktor proyek pembangunan pengendali banjir di BWSS IV tahun 2014

6. H Junaidi Hamsyah yang ditahan karena terjerat kasus korupsi honor dewan pembinan RSUD M Yunus Bengkulu  

Koruptor-koruptor Dituntut Maksimal

No. Nama Tuntutan
1. Rosmen 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara
2. Andi Roslinsyah 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara
3. Arbani 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 378 juta, apabila tidak diganti maka dipidana 1 tahun.
4. Indra Safri 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
5. Ahmad Ansori

4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: