Saksi DD Diperiksa di Mapolsek

Saksi DD Diperiksa di Mapolsek

\"\"

SAM, Bengkulu Ekspress - Penyidik Tipikor Polres Seluma berupaya mempercepat pengusutan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD) di Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras(SAM). Dengan melakukan \'jemput bola\' memeriksa saksi di Mapolsek dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kemarin (24/1), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Polsek Semidang Alas Maras (SAM).

Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mestika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH didampingi Paur Humas Ipda Agus kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/1) menuturkan, “Pemeriksaan harus dilakukan di Polsek SAM agar saksi bisa memenuhi panggilan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.”

Pemeriksaan saksi tersebut guna memintai keterangan dan sebagai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekaligus pengumpulan data (puldata). Penyidik meminta keterangan pada Sekdes Maras Bantan, Perangkat BPD, Pengelola Mesjid, serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Pemeriksaan saksi ini di harapkan bisa memberikan titik terang dalam pengusutan proses pekerjaan dan realisasi DD di Desa Maras Bantan.

Diketahui, sebelumnya penyidik Polres juga sudah memeriksa saksi lainnya, seperti Eko Sipto (29) dan bendahara baru Rukilah (37), Kaur Kesra Teten (27) dan Kaur Pemerintahan Dukiman (51).

Namun kedepan sejumlah saksi kembali akan dilakukan pemanggilan guna penyidikan lebih lanjut.

“Sedikitnya sudah 8 saksi menjalani pemeriksaan sehingga kedepannya juga akan ada pemeriksaan dan pemanggilan saksi,”sampainya.

Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma turun tangan mengusut kasus DD ini, setelah penggunaan DD di Desa Maras Bantan terindikasi terdapat penyimpangan. Yakni ADD dan DD tahun anggaran 2016.

Dengan besaran Rp 927, 5 juta. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan DD dan ADD pada 2016. Hal ini dilakukan guna mencari sejumlah bukti dugaan penyimpangan di temukan. Pasalnya, penyimpangan ini juga berdasarkan adanya temuan Inspektorat yang tidak ditindaklanjuti.

“Dugaan penyimpangan dalam pembangunan berupa pekerjaan fisik seperti pembangunan gorong-gorong, tapal batas, peningkatan gedung PAUD. Padahal gedungnya sudah ada namun tidak dilaksanakan peningkatan bangunan,” ujarnya.

Selain itu, honor perangkat desa tidak ada laporan pertanggungjawaban pada kegiatan desa. Saat dimintai laporan pertanggungjawaban oleh Inspektorat ada temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan total mencapai Rp 343,9 juta oknum mantan Kades Maras Bantan Zainal, yang kini masih mendekam di lapas Bentiring Kota Bengkulu akibat tersandung kasus narkoba.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk lebih jelasnya saksi masih banyak yang akan di mintai keterangan. Termasuk melakukan penghitungan kerugian negara,”sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: