3 Terdakwa Diperiksa Bergantian

3 Terdakwa Diperiksa Bergantian

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara operasi senyap KPK dengan terdakwa Suryana, Hendra Kuniawan, dan Syahdatul Islami, berlanjut kemarin. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi silang untuk masing-masing terdakwa yang dipimpin hakim ketua, Admiral SH MH didampingi hakim anggota Dr Jonner Manik SH MH dan hakim anggota lainnya Agusalim SH MH.

Terdakwa Suryana saat menjadi saksi untuk terdakwa Syuhadatul Islami dipersidangan itu mengungkapkan, bahwa dirinya membenarkan menerima uang dari terdakwa Hendra Kurniawan, dan saat penyerahaan itupun terdakwa Hendra mengatakan uang itu adalah uang dari keluarga Wilson. Diakuinya menerima uang itu tanpa beban dan tidak mengetahui tujuan uang itu adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Wilson. Lantas saat itu ia mengaku bahwa uang itu adalah sebagai uang ucapan terima kasih atau hadiah. Sebab diperkara Wilson itu ada dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi yang dijeratkan kepada Wilson.

\"Dalam musyawarah antar hakim, Saya, Pak Kaswanto dan Henni Anggraini, saya sebagai hakim anggota I lebih memilih dan cendrung ke Pasal 3 dengan putusan 1,3 tahun, akhirnya pada saat pembacaan putusan ternyata Pak Kaswanto sebagai hakim ketua saat itu memutuskan 1,3 tahun,\" jelasnya dalam persidangan itu Kamis (18/1).

Diakuinya, mulai dari perkara Praperadilan Wilson memang dirinya yang menangani sebagai hakim tunggal. Mulai dari Praperadilan inilah ibu Dahniar mendatanginya dan mengatakan, minta tolong agar perkara Wilson itu dibantu, (Dikabulkan) dan mengatakan Wilson itu adalah bagian dari keluarganya. Namun praperadilan itu gugur dan naik ke pengadilan saat dipersidangan dirinya juga pernah ditunjuk sebagai hakim ketua. Tetapi saat itu dirinya menolak akhirnya menjadi hakim anggota dipersidangan Wilson tersebut.

\"Ya, mulai dari praperadilan perkara Wilson ini memang saya hakim tunggalnya. Hingga dipersidangan saya jadi hakim anggota dalam perkara korupai itu, betul ada ibu Dahniar yang mendatangi rumah saya dan minta tolong agar mengabulkan praperadilan itu. Tetapi praperadilan itu saya gugurkan (ditolak)\" kata dia.

Dipersidangan itu juga ia mengaku, memang ada menerima uang Rp 40 juta dari Hendra setelah pembacaan putusan perkara Wilson. Dan saat penyerahan uang itupun Hendra mengatakan uang itu dari keluarga Wilson, memang Hendra tidak mengatakan jumlahnya, namun sesampainya di rumah uang yang dibungkus dengan koran itu dihitung jumlahnya Rp 40 juta yang sekarang sudah disita KPK itu.

\"Saya tidak tahu dan tidak beranggapan kalau uang itu adalah uang untuk mempengaruhi atau meringankan putusan perkara Wilson, yang mulia. Tetapi uang itu adalah uang sebagai ucapan terimakasih. Memang saya terima dan penyerahan uang itupun di kwitansinya tercantum sebagai uang pembelian mobil,\" ujarnya.

Kemudian dia juga mengatakan, tidak kenal dengan terdakwa Syahadatul Islami, dirinya pun bingung saat satu kamar di ruang tahanan KPK di Jakarta.

“Saya tidak kenal dengan Syuhadatul Islami. Saya terus terang saya masih bingung, sejak saya satu kamar dengan dia (Syuhadatul Islami red) di KPK. Tetapi sekarang saya sudah kenal dan sudah bersaudara,” kata dia.

Sementara itu terdakwa Hendra Kurniawan, dalam persidangan itu mengakui, dirinya yang mengambil uang dari ibu Dahniar Rp 50 Juta dan uang itu sudah diserahkan dengan terdakwa Suryana.

Diakuinya memang dirinya sudah lama akrab dengan Dahniar dari sejak masih jadi Panitra di PN Tipikor Bengkulu ini.

“Ya, memang uang itu saya dapatkan dari ibu Dahniar juga mantan Panitra di PN Tipikor Bengkulu ini. Setelah itu uang tersebut langsung saya serahkan dengan buk Suryana, di ruang kerjanya di gedung PN Tipikor Bengkulu lantai dua. Uang itu terkait dengan salah satu perkara yaitu atas nama terdakwa Wilson, yang ditangani PN Tipikor Bengkulu saat itu dan salah satu hakim anggotanya adalah Suryana,” beber Hendra.

Sementara itu, terdakwa Syuhadatul Islami dalam keterangannya menjelaskan, jika memang dirinya hanya meminta agar adiknya bernama Wilson bisa diputus rendah, tidak ada maksud mau melakukan jual beli putusan.

\"Saya hanya ingin meminta adek saya divonis rendah sesuai kesalahannya dan uang yang diterima terdakwa Suryana juga bukan atas nama saya melainkan nama Mimi,\" kilahnya saat didalam persidangan.

Dikesempatan lai, JPU KPK Ronald SH mengatakan, dalam pemeriksaan para terdakwa tersebut, bisa dilihat siapa yang menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut, sehingga apa yang dijelaskan para terdakwa bisa menjadi bukti dan langkah lain pihaknya untuk mengungkap siapa lagi tersangka yang terlibat dalam kasus ini nantinya.

\"Semua sudah dibeberkan para terdakwa meskipun ada yang masih mengelak dan ada juga yang berkata jujur, yang jelas dalam kasus ini sebelum vonis atas terdakwa Wilson diputus, sudah ada pembicaraan mengenai uang sehingga bisa kita sebutkan adanya jual beli putusan,\" ucapnya kepada wartawan.

Selain itu, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan setelah tiga terdakwa ini nantinya divonis bersalah atau tidaknya, pihaknya berkeyakinan pasti ada tersangka lain yang terlibat dan akan menyusul tiga terdakwa ini.

\"Kita lihat saja kedepan, yang jelas kasus ini akan kita tuntaskan hingga keakar-akarnya sehingga tersangkanya bisa lebih dari tiga ini saja,\" tutupnya. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: