HONDA BANNER
BPBDBANNER

RM Resmi Ajukan Banding, RDS Boyong ke Sukamiskin

RM Resmi Ajukan Banding, RDS Boyong ke Sukamiskin

Saat ini pihaknya tetap menilai vonis untuk Ridwan Mukti adalah bentuk kesalahan besar dalam dunia hukum.

\"Pak RM tidak bersalah tetapi malah dihukum berat ditambah lagi hukuman tambahan pencabutan hak politik. Semua ini sangat tidak sesuai dengan fakta dan sebagai bentuk kesalahan besar,\" tutur Abdu.

Maka dengan demikian, kedua terdakwa belum berhak dinyatakan bersalah karena vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap hingga menunggu proses banding selesai dijalani dan menetapkan keduanya benar-benar bersalah atau tidak. \"Sampai hasil banding keluar keduanya tidak boleh dinyatakan bersalah secara hukum,\" tegas Abdu.

Berdasarkan kesepakatan bersama, pihak RM memutuskan untuk mengajukan banding dalam rangka menuntut keadilan atas RM yang dinilai dizalimi oleh penegakan hukum yang dianggap tidak sesuai fakta. \"Kami tidak mau pak RM menjadi korban dari kesalahan penegakan hukum di Bengkulu oleh karenanya kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan banding dan menegakkan kebenaran,\" imbuh Abdu.

Seperti diketahui, surat pengajuan banding itu ditandatangi langsung oleh RM, sebab ketua Tim penasehat hukum RM, Maqdir Ismail sedang ada agenda persidangan di Jakarta. Keputusan banding ini juga dengan sepengetahuan Maqdir yang masih masih tidak percaya dengan keputusan dari Majelis Hakim. \"Kami menduga ada yang tidak beres dengan hukum di Bengkulu.

Penegakan hukum atas perkara terhadap RM terkesan memaksa yang tidak bersalah menjadi salah,\" tukas Abdu.

Sementara itu, Ketua Tim JPU KPK, Khaerudin SH MH mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika RM mengajukan banding, hanya saja RM harusnya berpikir lebih matang lagi.

Jangan sampai setelah mengajukan banding bukan lebih memperingan hukuman tetapi lebih memperberat masa hukumannya di Penjara. \"Lebih baik dipikirkan lagi, daripada nanti lebih menyesal,\" singkat Khaerudin.(999/167)

  Banding yang Diajukan PH RM - Meminta Majelis Hakim Mencabut Vonis Penjara 8 Tahun RM - Membebaskan RM - Memberikan hak politik RM kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: