HONDA BANNER
BPBDBANNER

RM Resmi Ajukan Banding, RDS Boyong ke Sukamiskin

RM Resmi Ajukan Banding, RDS Boyong ke Sukamiskin

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) akhirnya dipindahkan dari penjara Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu ke penjara khusus Koruptor Sukamiskin, Kota Bandung Jawa Barat.

Terpidana perantara suap Gubernur Bengkulu nonaktif yang dipidana 6 tahun penjara dalam kasus suap fee proyek ini resmi masuk ke Sukamiskin Kamis kemarin (18/1).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan pemindahan tersebut. Hanya saja pihaknya memastikan kalau RDS belum ditempatkan dalam kamar tersendiri secara permanen lantaran harus menjalani masa adaptasi. \"RDS masih ditempatkan bersama tahanan lama yakni ditempatkan dulu di sebuah kamar di blok utara untuk sementara,\" ujar Febri.

RDS resmi ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, karena putusan perkara RDS sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Eksekusi ke Sukamiskin lantaran permintaan RDS karena lebih dekat dengan keluarga.

\"RDS menerima vonis namun dengan syarat meminta menjalani vonis kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Jawa Barat,\" lanjut Febri.

Saat pemindahannya, RDS dikawal tiga orang petugas KPK dan Kepolisian langsung di bawa ke Lapas yang baru. Kepindahan Rico atas dasar surat persetujuan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk mengabulkan permintaan RDS pidah ke Lapas Sukamiskin dengan dalih keluarga RDS telah menetap di wilayah Bandung Jawa Barat. \"Permintaan ini akhirnya disetujui dan RDS sudah dipindahkan ke Sukamiskin dengan pengawalan dari pihak berwajib,\" sambung Febri.

Sebelumnya RDS mengaku, Lapas yang banyak dihuni oleh terpidana kasus korupsi tersebut sengaja dipilihnya untuk mencari ketenangan, selain itu untuk bisa lebih dekat dengan keluarga, karena saat ini istrinya sedang mengambil gelar Doktor bidang ekonomi. \"Istrinya sedang ada disana jadi RDS ingin menjalani hukuman agar bisa dijenguk keluarga,\" sambung Febri.

Pasca Vonis Hakim, RDS juga sudah menerima dihukum 6 tahun penjara meskipun diatas tuntutan 5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Alhasil, putusan itu berkekuatan hukum tetap. \"Keputusan pidana sudah inkrah karena RDS dan KPK sama-sama menyetujui dan tidak melakukan banding,\" tutup Febri.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) memutuskan melakukan banding atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang memutuskan RM dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda 400 juta dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini menyusul RM yang menjadi terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Fee Proyek 20 Juni 2017 lalu.

Dalam persidangan banding berikutnya, pihak Penasihat Hukum RM akan mengajukan tiga hal permohonan yang intinya mengharapkan agar RM dapat dibebaskan dari seluruh hukuman.

Tim Penasihat Hukum RM, Abdu Syakir SH MH menyatakan, pihaknya mengajukan banding atas surat putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada 11 Januari 2018 lalu nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl atas nama terdakwa RM. Sementara sikap banding RM tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor 2018/PN.Bgl yang diterima langsung oleh pelaksana tugas (plt) Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu A Wibisono tertanggal 17 Januari 2018. \"Kami resmi mengajukan banding atas vonis untuk pak RM yang dirasa sangat memberatkan,\" tutur Abdu kemarin (17/1).

Pihak Penasihat Hukum RM tetap melakukan banding dan melakukan tiga hal kepada RM karena menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sangat tidak masuk akal karena hanya berdasarkan asumsi. Sebab dalam pasal tersebut bisa terjerat hukum jika penyelenggara negara atau aparat sipil negara (ASN) melakukan korupsi. \"Tidak ada bukti yang mampu menunjukkan kalau RM terbukti bersalah, karena RM tidak ada di lokasi pada saat OTT terjadi,\" kata Abdu.

Berdasarkan hal tersebut, Penasihat Hukum RM juga meminta majelis hakim agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan. Bahkan pihaknya menuding kliennya RM sengaja dijebak oleh para kontraktor di Bengkulu. Para kontraktor sengaja memberikan uang kepada Ridwan Mukti agar mendapat kemudahan untuk memperoleh proyek di Provinsi Bengkulu.

\"Saya kira ini ada kesengajaan, ada itikat buruk dari pihak tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap pak Ridwan. Jadi pak Ridwan ini adalah korban dari pengusaha ini,\" ujar Abdu.

Tak hanya itu, Abdu mengaku, pihaknya juga menyoroti terkait pemberian hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok kepada RM dinilai berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: