Lelang Kernas Segera Diumumkan

Lelang Kernas Segera Diumumkan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu akan menayangkan lelang Kendaraan Dinas (Kernas) Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 26 Januari 2018 mendatang. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat membuka langsung website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

‘’Kita akan umumkan lelang tanggal 26 Januari 2018 ini. Tapi, berapa total Kendaraan Dinas yang akan dilelang masih menunggu pengecekan fisik dari pihak KPKNL,’’ ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara, Drs. H. Kisro Zanito, MM., kepada Bengkulu Ekspress ditemui, kemarin (18/1).

Dijelasan Kisro, bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan lelang yang telah ditentukan. Karena, sistem lelang ini terbuka untuk umum.

‘’Siapa saja bisa ikut lelang. Silahkan mendaftarkan akun di website itu,’’ ungkap Kisro.

Ia juga menyampaikan, dalam sosialisasi kemarin, cukup tinggi antusias peserta yang mengikutinya. Apalagi, juga banyak peserta yang ingin mengukuti lelang tersebut.

‘’Kita harapkan banyak banyak warga yang ikut lelang. Kita juga menghimbau agar masyarakat khususnya di Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu dapat ikut lelang,’’ terangnya.

Sebelumnya, Sekda Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah langsung hadir dalam pembukaan acara sosialisasi lelang tersebut. Kemudian, para kepala SKPD serta masyarakat juga terlihat hadir mengikuti acara itu.

Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu, Endang Kurniawati menjelaskan secara rinci peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2016 Tentang Pedoman Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

‘’Sebenarnya lelang melalui internet ini sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Namun, untuk di daerah baru mulai dilaksanakan. Untuk itu, ke depan kita harapkan lelang melalui internet ini lebih efektif,’’ tuturnya.

Ia menyebutkan, masyarakat yang mengikuti lelang agar dapat melihat jadwal pelaksanaan lelang yang akan dilakukan secara benar. Karena, penawaran yang telah dilakukan, tidak dapat dibatalkan.

‘’Kesalahan yang ditimbulkan dari peserta, tidak menjadi tanggungjawab pejabat lelang,’’ pungkasnya. (816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: