Tindak Tegas Pengguna Trawl!
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan seperti trawl sudah diterapkan, namun trawl masih beroperasi di laut Bengkulu.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu pun meminta aparat kepolisian untuk menertibkan alat tangkap ikan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal ST berharap pihak berwajib cepat mengatasi permasalahan ini, jika masih ada para nelayan bandel pengguna trawl untuk menangkap ikan.
\"Kami minta kepolisian turun tangan untuk ikut mengawasi karena penggunaan trawl sudah dilarang sejak 1 Januari 2018,\" ujar Ivan, kemarin (16/1).
Desakan tersebut terkait laporan dari nelayan tradisional bahwa kapal trawl masih beroperasi di perairan Bengkulu. Hal ini membuat nelayan resah.
\"Ada laporan masyarakat kalau masih saja ada nelayan yang menggunakan trawl dalam menangkap ikan, kami ingin hal ini segera ditelusuri,\" sambung Ivan.
Penegakan hukum adalah menjadi tugas pihak kepolisian, sedangkan DKP pada sisi pembinaan kepada nelayan. Sebelumnya memang ada kesepakatan dengan pihak kepolisian yang mengaku akan menindak pengguna trawl jika ada laporan dari masyarakat.
\"Polisi harus segera bertindak, jika tidak aturan ini tidak ada artinya jika tetap dilanggar,\" sambung Ivan.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kelurahan Malabero melaporkan aktivitas kapal trawl di perairan perbatasan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma di wilayah Riak Siabun pada 13 Januari 2017 lalu. Sebanyak lima unit kapal trawl keluar dari kolam Pelabuhan Pulau Baai untuk mencari ikan di perairan wilayah itu.
\"Padahal pemerintah sudah melarang penggunaan trawl sejak 1 Januari 2017 setelah memberikan kompensasi waktu peralihan alat tangkap selama dua tahun. Namun tetap saja masih ada pelanggaran,\" terang Ivan.
Para nelayan melalui DKP meminta ketegasan pemerintah dan penegakan hukum terkait penyelesaian persoalan ini. Sebenarnya masyarakat berniat untuk menangkap sendiri pengguna trawl dan kepolisian juga mengizinkan dengan catatan tidak bertindak anarkis tetapi diserahkan kepada pihak kepolisian.
\"Sebenarnya kalau masyarakat turun untuk menangkap sangat rawan konflik, jadi kami minta penegak hukum bertindak,\" sambung Ivan.
Di lapangan, pemberian toleransi waktu justru membuat jumlah kapal yang masuk ke Bengkulu terus bertambah. Berdasarkan data HNSI, dari 149 kapal trawl yang beroperasi pada 2014, jumlahnya kini meningkat menjadi 300 unit kapal. Bahkan, kapal trawl dari provinsi tetangga ikut beraktivitas karena menganggap Bengkulu daerah yang aman bagi kapal trawl.
\"Kami berharap aktivitas 300 kapal trawl dengan 1.000 orang nelayan yang terlibat jangan sampai mengorbankan masa depan 41 ribu nelayan tradisional lainnya. Kami harap aparat bisa bertindak tegas,\" tukas Ivan.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: