Laporkan Penyelewengan Rastra

Laporkan Penyelewengan Rastra

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kementerian Sosial (Kemensos) RI meminta masyarakat melapor. Jika menemukan adanya penyelewengan dalam penyaluran beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Laporan itu, dapat disampaikan melalui link website www.lapor.go.id atau mengirimkan pesan singkat (sms,red) ke 1708.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial BU Ir Suharto Handayani kepada BE kemarin (10/1) mengatakan, ‘’Jika ada penyelewengan dalam penyaluran rastra nanti, masyarakat bisa melaporkan langsung lewat website dan nomor yang ada. Jadi, pengaduan yang masuk ke pusat itu, akan ditindaklanjuti oleh petugas yang ada di Dinsos Bengkulu Utara.’’

Ia menambahkan, program rastra 2018 tidak lagi berupa subsidi beras. Namun, beras yang diberikan tanpa pungutan biaya apapun. Artinya, masyarakat miskin yang menerima rastra benar-benar diberikan secara gratis. Dengan ketentuan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar 10 Kg beras setiap bulannya.

‘’Kalau tahun lalu masyarakat harus menebus beras itu dengan harga yang lebih murah, karena harganya disubsidi pemerintah. Tahun ini, rastra diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun,’’ ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bagi KPM yang mendapatkan rastra tidak sesuai kualitas yang ditentukan atau dipungut biaya tambahan oleh oknum tertentu, maka dapat dilaporkan secara langsung. Tujuannya, agar tidak ada KPM yang dirugikan dan bantuan itu tersalurkan tepat sasaran.

‘’Rastra itu kualitasnya medium. Jadi, tidak ada beras yang diterima KPM dalam keadaan rusak, kuning dan berkutu. Jika itu terjadi, maka KPM dapat melaporkannya melalui nomor yang sudah tertera atau melalui website yang ada,’’ terangnya.

Disamping itu, ia menjelaskan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Rastra tahun 2018 merupakan transisi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemensos. Sedangkan, untuk penyalurannya masih bekerjasama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).

‘’Sekarang rastra langsung ditangani oleh Kemensos, sehingga menjadi bansos rastra. Tahun ini dalam tahap transisi dari kemenkue ke kemensos,’’ tuturnya. Ia menyebutkan kedepan setiap KPM tidak lagi menerima bantuan dalam bentuk beras, tapi berbentuk uang sebesar Rp 110 ribu per bulan yang dikirim langsung ke dalam rekening. Untuk membelanjakannya, sepenuhnya diserahkan kepada setiap KPM sesuai kebutuhan konsumsi masing-masing keluarga.

‘’Jika nanti sudah menggunakan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), maka bentuknya tidak lagi berupa beras. Namun, setiap KPM mendapatkan bantuan berupa uang di rekening, yang digunakan membeli pangan di E-Warong,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: