Lima Tersangka Korupsi Dijebloskan Penjara, Satu Orang Akan Dijemput Paksa

Lima Tersangka Korupsi Dijebloskan Penjara, Satu Orang Akan Dijemput Paksa

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan lapen di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara setelah perhitungan kerugian negara (PKN) keluar akhirnya ditepati. Kejati Bengkulu menetapkan 6 orang tersangka (lihat graifs) dalam kasus korupsi yang menghabiskan anggaran Rp 17,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2016 tersebut. Dari enam orang tersangka itu, empat orang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang lainnya belum ditahan karena berbagai alasan. Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi terjerat kasus korupsi lain dan sudah ditahan oleh Polda Bengkulu. \"Hari ini kita menetapkan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kecamatan Enggano. Ada 6 orang tersangka, 4 langsung kita tahan dua orang lainnya belum dilakukan penahanan,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH kepada awak media, Selasa (14/11). Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI pusat, kerugian negara korupsi jalan Enggano Rp 7 miliar. Artinya tidak jauh berbeda dari hasil perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu yang menetapkan kerugian negara jalan Enggano Rp 7,1 miliar. \"Kerugian negaranya Rp 7 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar,\" terang Aspidsus. Berkaitan dengan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut, Aspdsus dengan tegas mengatakan masih sangat ada kemungkinan penambahan tersangka. Karena enam orang yang ditetapkan tersebut merupakan otak atau pemain utama dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Baru nanti berdasrkan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan tersangka lain yang terlibat dalam proyek jalan di Kecamatan Enggano. \"Kita tetapkan pemain-pemainnya dulu, nanti setelah itu yang lainnya. Ada kemungkinan tersangka lainnya,\" imbuh Aspidsus. Berkaitan dengan pengembalian uang kerugian negara sejauh ini belum ada penambagan. Kejati Bengkulu baru menerima uang hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 340 juta. Uang tersebut diterima dari Tamimi Lani selaku PPTK Rp 200 juta, Zulkifli anggota Pokja Rp 100 juta dan Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi yang menjabat PPTK dalam proyek tersebut mengembalikan Rp 40 juta. Tiga nama yang mengembalikan tersebut diduga kuat menerima aliran uang dari Direktur PT Gamely Alam Sari Lie Endjun. Ada sekitar 10 orang penerima berdasarkan keterangan dari Lie Endjun. \"Saya minta untuk siapa saja yang merasa menerima atau memakai uang proyek jalan enggano segera mengembalikan. Kita tunggu itikad baiknya,\" tegas Aspidsus. Disinggung kenapa Kepala Dinas PU Provinsi yang menjabat saat itu tidak terlibat dalam kasus ini, Aspidsus mengatakan masih melakukan evaluasi. Karena saat proyek jalan enggano berlangsung, Dinas PU dijabat oleh Plt bukan Kadis Aktif. \"Nanti kita evaluasi lagi, karena didalam ini Plt-Plt (Pelaksana tugas) bukan Kadis aktif,\" terang Aspidsus. Kuasa hukum Tamimi Lani, Ahmad Nurdin SH memberikan tanggapan terkait kliennya yang ditahan. Upaya hukum mengajukan praperadilan atau penangguhan penahanan sedang menunggu setelah dirinya melihat surat dakawaan dan BAP. \"Upaya pengajuan praperadilan ada, kita lihat dulu dakwaan dan BAP,\" jelas Ahmad Nurdin. Berkaitan dengan kliennya tersebut, dia berharap kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Artinya jangan menghakimi kliennya bersalah atau tidak bersalah, karena pengadilan yang menentukan status kleinnya nanti. \"Saya berharap kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,\" tegas Ahmad Nurdin. Empat orang tersangka yang dipanggil kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sampai 20 hari kedepan. Tidak ada kata-kata dari tersangka yang ditahan, mereka hanya diam saat awak media memberikan pertanyaan.(167) Daftar tersangka korupsi proyek jalan di Kecamatan Enggano Langsung Ditahan 1. Syaifudin Firman selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu 2. Elfina Rofidah selaku Direktur PT Gamely Alam Sari (GAS) 3. Muja Asman selaku Pengawas Utara Proyek Jalan Enggano 4. Tamimi Lani selaku Ketua Pokja dari Dinas PUPR Belum Ditahan 1. Lie Endjun selaku Kuasa Direktur PT GAS, tidak ditahan karena tidak memenuhi panggilan Kejati Bengkulu. Pihak Kejati Bengkulu melakukan pemanggilan selanjutnya sampai tersangka datang. Jika tidak datang juga upaya pencekalan atau pemanggilan paksa akan dilakukan 2. Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi menjabat sebagai PPTK dalam proyek jalan enggano. Tidak ditahan karena Samsul Bahri telah ditahan oleh Polda Bengkulu karena terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: