Mantan Sekwan Ditahan Bersama mantan Bendahara dan PPTK

Mantan Sekwan Ditahan Bersama mantan Bendahara dan PPTK

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah menjalani proses pemeriksaan dari tahun 2013 lalu terkait dengan dugaan SPPD fiktif DPRD Rejang Lebong tahun 2010 lalu, akhirnya, Senin (30/10) kemarin Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menahan tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tersebut. \"Hari ini ada tiga orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran di DPRD Rejang Lebong tahun 2010 lalu yang kita tahan,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama SH MH didampingi Kasi Pidsus, Galuh Bastoro Aji SH saat menggelar jumpa pers Senin (30/10) di aula Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Diungkapkan Kajari, ketiga tersangka yang ditahan dalam penanganan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan luar kota di Sekretariat DPRD Rejang Lebong tahun 2010 lalu adalah SL yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Rejang Lebong atau Pengguna Anggaran. Kemudian CW yang saat ini menjabat sebagai PPTK dan satu lagi adalah Am yang tak lain adalah bendahara rutin DPRD Rejang Lebong saat kasus tersebut terjadi. Dimana menurut Kajari satu dari tiga orang tersebut saat ini sudah pensiun sedangkan dua lagi masih berstatus sebagai PNS aktif.

\"Akibat perbuatannya ketiga tersangka kita kenakan Pasal primier pasal 2 UU Korupsi jo 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 3 UU Korupsi jo 55 ayat satu kesatu KUHP,\" terang Kajari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup karena sesuai dengan pasai 21 KUHP yaitu ancaman 5 tahun penjara harus ditahan, kemudian agar ketiga tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 787.406.601. Bahkan menurut Kajari dari data baru mereka juga menemukan adanya dugaan kerugian sebesar Rp 650 juta, dimana menurutnya dana tersebut tidak digunakan untuk perjalanan dinas. \"Dalam penyidikan juga kita menemukan fakta baru terkait dengan adanya anggaran sebesar Rp 650 juta yang tidak digunakan untuk perjalanan dinas dan nanti akan kita masukkan dalam dakwaan,\" terangnya. Terkait dengan tersangka baru, menurut Edi Utama kemungkinan besar akan ada penambahan sesuai dengan fakta persidangan nanti. Tak hanya tersangka baru, menurut Edi pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh dugaan perkaran korupsi yang prosesnya sudah lama di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong namun tak kunjung selesai, seperti contohnya kasus SPPD fiktif ini yang dimulai dari tahun 2013 lalu, namun tak kunjung selesai, dan hanya membutuhkan waktu 3 bulan ditangan Kasi Pidsus baru, pihaknya sudah menahan tiga orang tersangka. \"Kita akan komitmen menangani seluruh kasus korupsi yang ada di Rejang Lebong ini, tunggu saja tanggal mainnya, kita juga mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidsus dan jajarannya yang hanya butuh tiga bulan dalam kasus anggaran di DPRD Rejang Lebong ini,\" terang Edi Utama. Sementara itu, kuasa hukum SL, Arianto mengugkapkan bahwa kliennya ditahan karena penyelahgunaan anggaran. Diungkapkan Arianto SL ditahan karena terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan karena adanya permasalahan hukum sebelumnya. Dijelaskan Arianto, permasalahan hukum sebelumnya yaitu adanya pinjaman uang Rp 650 juta di sekretariat DPRD Rejang Lebong pada tahun 2009, kemudian pada tahun 2009 saat kliennya menjabat sebagai Sekwan melakukan pembayaran hutang tersebut.
\"Saya berharap agar proses hukum sebelumnya ini di proses juga, karena klien kami terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan karena ada permasalahan hukum sebelumnya,\" terang Arianto.
Selain itu, menurut Arianto, pembayaran hutang yang dilakukan kliennya tersebut bukan atas inisiatif kliennya sendiri, namun berdasarkan persetujuan beberapa pihak yang memiliki kebijakan saat itu, tak terkecuali Bupati Rejang Lebong kala itu, oleh karena itu, ia berharap semuanya nanti bisa diproses. Disisi lain, Arianto menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, karena menurutnya perkara seperti ini sering mandeg, namun saat ini sudah ada titik terang dari penanganan kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: