Tersangka Pemukiman Kumuh Berpotensi Bertambah

Tersangka Pemukiman Kumuh Berpotensi Bertambah

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Marial Hendri dan Yosef Faizal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh, 2015, Kamis (26/10). Dengan demikian total tersangka perkara ini tujuh orang dan satu perusahaan, yang dituntut pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, pengusutan kasus ini belum selesai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menegaskan masih mendalami kasus ini dalam artian masih ada potensi penambahan tersangka baru. Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH MH mengatakan, penyidik terus menggali fakta dipersidangan perkara korupsi pemukiman kumuh yang saat ini masih tahap mendengarkan keterangan saksi.

\"Kita terus mendalami fakta yang terungkap dipersidangan, kita fokus adanya keterlibatan pihak lain,\" ujar Kasi Penkum.
Sebelum ditetapkan tersangka, Marial Hendri dan Yosef Faizal pernah bersaksi dipersidangan pemukiman kumuh. Saat dipersidangan, Yosef mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh Marial Hendri untuk menandatangani kontrak sebagai Direktur PT Vikri Abadi Group yang sebenarnya milik terdakwa Rosmen. Meski Yosef menandatangani kontrak, tetapi yang mengendalikan proses pencairan uang muka proyek sampai pengerjan proyek pemukiman kumuh adalah Marial Hendri yang merupakan tangan kanan Andi Roslinsyah. Yosef tidak tahu pasti jumlah nominal uang yang diberikan pada Andi. Yosef tahu uang tersebut diserahkan pada Andi dari cerita Marial Hendri. Kenapa uang diserahkan pada Andi, karena paket proyek pemukiman kumuh milik Andi Roslinsyah. \"Uang muka proyek yang sudah dicairkan saya serahkan pada pak Marial Hendri. Kata pak Marial Hendri uang ini mau diserahkan sama pak Andi Roslinsyah,\" ujar Yosef saat dipersidangan beberap waktu lalu.(167) Tersangka Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh 1. Rosmen sebagai Direktur Utama PT Fikri Abadi Group 2. Arbani bertindak sebagai PPTK 3. Ahmad Ansyori bertindak sebagai Konsultan Pengawas 4. Indra Safri bertindak sebagai Pengawas Lapangan 5. Andi Rosliansyah penerima aliran dana proyek Rp 2,2 miliar 6. Marial Hendri PNS Dinas PU Provinsi 7. Yosef Faizal Direktur V PT Vikri Abadi Group 8. PT Vikri Abadi Group yang didakwa oleh penyidik dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: