‘Cabuli’ Kekasih 5 Kali Dipolisikan

‘Cabuli’ Kekasih 5 Kali Dipolisikan

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Av (17) warga Kecamatan Lebong Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar ini diamankan pada Selasa (24/10) akibat kasus bawah perut. Korbannya adalah Kuntum (bukan nama sebenarnya, red) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri yang berusia 17 tahun. Kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur ini terungkap setelah korban didampingi orang tuanya melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satrekrim Polres Lebong pada Senin (23/10). Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalin hubungan kasih dengan korban selama 10 bulan terakhir. Dari kurun waktu itu, tersangka sudah menggagahi korban sebanyak lima kali. Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (22/10) lalu. \"Dalam melakukan aksinya yang pertama, dilakukan dengan modus menggunakan ancaman kekerasan. Kemudian perbuatan selanjutnya, tersangka mengancam akan membuka aib korban disertai dengan bujuk rayu, \" ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SHSIk melalui Kasat Rekrim AKP Yosril Radiansyah SH. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, \" singkat Yosril.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: