Dipecat, Kades Taba Tarunjam Gugat ke PTUN

Dipecat, Kades Taba Tarunjam Gugat ke PTUN

\"kasusKARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Surat rekomendasi pemecatan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kepada Bupati, Dr H Ferry Ramli SH MH langsung mendapat respon. Bupati pun akhirnya mengakomodir surat tersebut dan menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan Hartanto dari jabatannya sebagai Kades Taba Tarunjam. Ketika dikonfirmasi, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Drs Hendri Donal SH MH membenarkan hal itu. \"SK pemecatan permanen terhadap Kades Taba Tarunjam sudah diteken oleh Pak Bupati,\" tegas Hendri Donal. Mengisi kekosongan jabatan Kades, lanjut Hendri Donal, pihaknya sudah mengajukan usulan penjabat (Pj) Kades Taba Tarunjam kepada bupati. Sesuai dengan ketentuan, Pj Kades harus berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Benteng.

\"Pertimbangan kami adalah menunjuk PNS yang berasal dari Kecamatan Talang Empat, yakni Evi Jaya. Hal ini lantaran PNS tersebut dianggap lebih memahami kondisi wilayah Desa Taba Tarunjam,\" tegasnya.
Disampaikan Hendri Donal, penyampaian rekomendasi pemecatan ke bupati tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui proses yang panjang. Sebelumnya, Pemda Benteng telah melayangkan surat teguran tertulis yang ke-3 kalinya kepada Kades pada tanggal 18 Agustus 2017 dan surat pemberhentian sementara pada tanggal 18 September 2017 Kades. Karena tidak juga ditanggapi Kades, Pemda Kabupaten Benteng akhirnya mengistruksikan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk melakukan pemeriksaan dan terjun langsung. \"Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan, Inspektorat Daerah akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan. Itulah yang kita sampaikan ke Bupati Benteng. Pemecatan Kades Taba Terunjam telah sesuai dengan Perbup tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberhentian Kades,\" terang Hendri Donal. Terpisah, yang Kades yang sudah dipecat, Hartanto ketika dihubungi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberhentian permanen dari Pemda Benteng pada hari Sabtu (21/10) lalu. Kendati demikian, Hartanto menyayangkan sikap Pemda Benteng mengeluarkan surat pemberhentian permanen tersebut. \"Kami menilai pemecatan permasalahan ini hanya sebelah pihak. Setiap peringatan Pemda, saya selalu menyampaikan surat keberatan. Sesuai aturan, ketika ada keberatan hukum, maka wajib pejabat itu untuk melakukan klarifikasi. Tapi itu tidak dilakukan,\" kata Hartanto Menanggapi hal ini, Hartanto memastikan bahwa ia tak berdiam diri lantaran apa yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan. \"Baik waktu dan pikiran, saya siap untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Sekalipun kalah di PTUN, saya tidak akan kecil mental dan akan banding. Kalah banding pun, saya akan sampaikan kasasi,\" tandas Hartanto.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: