11 Pertambangan Terindikasi Masuk Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

11 Pertambangan Terindikasi Masuk Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menemukan ada 11 perusahaan pertambangan yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Luas totalnya mencapai 4.682,29 Hektare, yakni kawasan hutan konservasi 950,42 Ha dan di hutan lindung 3.731,87 Ha dari total izin konsesi seluas 29.741,74 Ha. Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengungkapkan, data dari Dinas EDSM Provinsi Bengkulu terdapat 23 perusahaan yang arealnya terindikasi berada di kawasan hutan konservasi dan 16 perusahaan yang arealnya terindikasi berada pada kawasan hutan lindung.

\"Ada 23 perusahaan terindikasi berada pada kawasan hutan konservasi dengan areal seluas kurang lebih 5.144,55 dan 16 perusahaan terindikasi berada di kawasan hutan lindung dengan areal seluas 113.600,96 Ha,\" ujar Dede, kemarin (22/10).
Lebih lanjut diungkapakan Dede, dari perusahan-perusahana tersebut terdapat 11 perusahaan tambang yang mengantongi izin masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 4.682,29 Ha dari total izin konsesi seluas 29.741,74 Ha. \"Perusahaan yang positif izinnya masuk ke dalam hutan lindung adalah PT. Bara Mega Quantum, PT. Bumi Arya Syam & Syah Resources, Cakra Bara Persada, PT. Cipta Buana Seraya, PT. Kaltim Global, dan PT. Ratu Samban Mining. Sementara Izin Tambang yang masuk ke dalam Hutan Konservasi adalah PT. Kaltim Global dan PT Kusuma Raya Utama,\" ungkap Dede. Berdasarkan temuan Walhi Bengkulu, lanjutnya, perusahan yang statusnya non C&C adalah PT Dongin Indonesia. Bahkan SK yang tercatat untuk nomor 211 tahun 2011 oleh Bupati Bengkulu Utara untuk PT Dongin Indonesia sudah berakhir pada tanggal 27 April 2014 lalu. Dede berharap, pemerintah daerah segera melakukan penertiban atas IUP yang non-C n C tersebut. Selain itu, penertiban izin perusahaan tambang harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan dalam kurun waktu yang ditentukan sesuai Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 dan sejalan dengan Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA mengenai proses serah terima P3D dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. \"Sesuai aturan yang ada, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penertiban atas IUP yang Non-CnC,\" tambah Dede. Pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan moratorium izin tambang melalui monitoring dan evalusi terhadap beberapa perusahaan tambang yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan. \"Bila perlu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dapat melakukan pencabutan izin permanen terhadap perusahaan batu bara yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung,\" terang Dede. Menurut Dede, Berdasarkan analisis kasus dan temuan fakta di lapangan oleh WALHI Bengkulu, maka Walhi mendorong pemerintah Provinsi Bengkulu yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas ESDM untuk menindak tegas perusahan dan mencabut izin perusahan tersebut. \"Kami harap Pemprov Bengkulu segera bertindak terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang terbukti melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutang konservasi dan hutan lindung,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: