RM-Lily Tak Jujur Dipersidangan, Terancam Pidana 20 Tahun

RM-Lily Tak Jujur Dipersidangan, Terancam Pidana 20 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya, Lily Martiani Maddari dinilai berusaha cuci tangan atas perbuatan yang dilakukannya terkait perkara suap fee proyek yang melibatkan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya dan Direktur PT Rico Putra Selatan (RPS), Rico Dian Sari (RDS). Terkait hal ini RM akan terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Haerudin SH MH mengatakan, kalau RM dan Istrinya tetap berkelit atau berusaha cuci tangan dari kasus suap tersebut, maka hukuman yang akan diterima semakin berat nantinya. \"Kalau keduanya tetap mengelak atas kesalahannya, maka hukumannya akan semakin besar,\" ujar Haerudin kemarin (14/10). Diungkapkan Haerudin, seperti diketahui Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari didakwa dengan pasal 12 huruf A subsider Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 5 Ayat 1 KUHP, dalam kasus suap fee proyek sebesar Rp 1 miliar rupiah dimana Pasal 12 UU Tipikor disebutkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya maka akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

\"Kalau RM tetap berkelit dan tidak mengaku maka siap-siap nanti kalau dihukum berat saat sudah terbukti bersalah,\" ungkap Haerudin.
Haerudin juga mengatakan, JPU KPK tidak pernah main-main menangani perkara korupsi. Penyidik KPK menetapkan tersangka dan JPU KPK sudah membuat dakwaan, berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi kuat, semuanya akan disampaikan semuanya dalam sidang berikutnya. \"Sudah banyak saksi yang tahu dan menguatkan suap itu. Seharusnya RM dan Istrinya mengaku saja agar ancaman hukuman berat ini tidak diberikan. Kami yakin RM dan Istri tidak bisa bebas begitu saja karena seluruh alat bukti sudah cukup kuat,\" kata Haerudin. Haerudin mengungkapkan, suatu perbuatan hukum tidak akan bisa terjadi dan berdiri sendiri dimana suap pastinya tidak bisa terjadi atas dasar keinginan Jhoni Wijaya sendiri untuk memberikan uang Rp 1 Miliar bila tidak ada kesepakatan keduanya. \"Kalau saksi sudah berkata Lily dan RM meminta suap fee proyek maka jelas mereka terlibat dan bersalah secara hukum meskipun RM tidak mengaku secara logika berpikir mereka bersalah, nanti biar hakim yang putuskan,\" tukas Haerudin. Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori mengatakan, RM dinilai tidak layak menjadi pemimpin yang baik untuk Provinsi Bengkulu, sikapnya terbilang pengecut dan tidak mau mengakui perbuatannya. \"Sikap seorang pemimpin tidak seharusnya seperti RM. RM harus dihukum seberat-beratnya karena sudah berusaha mencuci tangan dari kasus ini,\" ujar Melyan. Melyan menilai, meskipun RM berusaha memperbaiki citranya di Masyarakat dengan menyatakan kalau dirinya tidak bersalah namun hal itu sangat tidak bisa diterima akal sehat. \"Kalau ibarat maling ayam, ayamnya sudah ada ditangan, masih mengaku tidak mencuri. Lebih lagi RM itu tak ubahnya maling berdasi yang mencuri uang rakyat,\" tutur Melyan. Melyan juga mengatakan, bahkan RM dan Lily sudah sering menerima suap fee proyek bahkan sejak RM menjabat Bupati di Musi Rawas Sumatera Selatan, hal tersebut berdasarkan keterangan RDS yang menyatakan kalau Istrinya RM, Lily Martiani Maddari berpesan kepada RDS untuk koordinasi dengan kontraktor pemenang lelang proyek dengan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen sesuai tarif di Musi Rawas. \"Dari kesaksian RDS mengindikasikan bahwa praktek suap kerap terjadi sejak RM menjabat menjadi Bupati di Musi Rawas,\" terang Melyan. Melyan juga menyebutkan, Puskaki Bengkulu siap untuk mengawal persidangan Ridwan Mukti. Selain itu, Melyan juga mengimbau Masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya persidangan atas politisi Partai Golkar tersebut. \"Puskaki Bengkulu siap mengawal proses persidangan kasus OTT KPK yang melibatkan RM ini. Masyarakat juga bisa melapor jika ada indikasi mengenai kecurangan dalam persidangan tersebut,\" sambung Melyan. Melyan juga menegaskan, agar Hakim yang menangani perkara ini juga dapat bertindak dengan jujur dan adil serta jangan sampai menerima suap juga, apalagi perkara ini nanti selesai dengan hukuman ringan atau bahkan RM sampai dibebaskan. \"Hakim adalah wakil Tuhan, jadi harus memutuskan perkara ini seadil-adilnya,\" tegas Melyan. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, kalau keterangan saksi menyatakan suap dipelopori oleh RM dan Istrinya, Lily Martiani Maddari maka jelas keduanya bersalah. \"Saksi itu didalam persidangan disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing, jadi tidak mungkin mereka berbohong, apalagi seluruh keterangan saksi tidak ada yang bertentangan dengan alur suap tersebut, hanya keterangan RM dan Lily saja yang bertentangan,\" jelas Herlambang. Herlambang menilai, hal tersebut karena RM dan Istrinya, Lily Martiani Maddari berusaha mencuci tangan agar tidak dipidana secara hukum padahal menurutnya nyatanya alat bukti sudah jelas maka keduanya jelas kuat terlibat dan bersalah. \"Mereka berusaha menjaga nama baik dengan mencuci tangan, padahal bukti dan saksi sudah jelas sekali mengarah ke keduanya,\" ujar Herlambang. Herlambang juga menilai, meskipun RM dan Lily mati-matian berjuang menyatakan kalau keduanya tidak mengerti permasalahan fee proyek, keduanya akan tetap dihukum pidana karena keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas. \"Keduanya akan tetap bersalah bila alat bukti dan keterangan saksi sudah jelas mengatakan keduanya terlibat. Bahkan ancaman hukumannya lebih berat jika terus menyangkal,\" sambung Herlambang. Terakhir Herlambang berharap, baik RM dan Lily diminta segera mengakui perbuatannya agar perkara ini menjadi lebih mudah dan tidak terlalu berlarut-larut. \"Jika mengaku semuanya menjadi lebih mudah, tidak perlu menyangkal jika memang bersalah,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: