Jarang Hadiri Paripurna, Kepala OPD ‘Disemprot’

Jarang Hadiri Paripurna, Kepala OPD ‘Disemprot’

\"RapatBENGKULU, bengkuluekspress.com - Jarangnya kepala OPD menghadiri paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menjadi sorotan dari pihak eksekutif dan legislatif. Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto mengaku menyayangkan hal itu.

Seperti dalam paripurna hari ini, Senin (09/10/2017) hanya belasan kepala OPD yang hadir. Padahal paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Usulan Terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sangatlah penting dalam optimalisasi pembangunan daerah.

“Kita mengharapkan waktu pembahasan itu OPD yang terlibat langsung ya standby, supaya cepat selesai. Intinya kehadiran kepala OPD penting, mulai dari awal usulan hingga hasil final terhadap raperda yang diusulkan,” tegas Gotri Suyanto yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, usai menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna DPDR Provinsi Bengkulu, Senin (09/10/2017).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto. Menurutnya, penyampaian nota dinas dalam membuat suatu perda (peraturan daerah) jika tidak sama-sama disikapi oleh Kepala OPD, maka disaat pembahasan nanti akan terjadi miskomunikasi dan lempar tanggungjawab. Atas kejadian ini, dirinya menyarankan kedepan supaya hal tersebut tidak kembali terulang.

“Hal tersebut jangan sampai terulang kembali, motornya daripada eksekutif ya para kepala OPD. Makanya kita membuat suatu produk yang namanya perda ini bukan untuk main-main, tapi untuk masa depan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu,” terang Suharto.

Berdasarkan pantauan, sepinya paripurna kali ini tidak hanya disebabkan lantaran sedikitnya Kepala OPD yang hadir, namun juga sedikitnya perwakilan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi, pejabat eselon III dan IV yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Diketahui, dari 5 Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu 3 diantaranya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, yaitu penguatan kebijakan terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 tahun 2013 tentang Panas Bumi serta Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Air Tanah.

Sementara 2 Raperda lainnya yang diusulkan yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2023 dan Pencabutan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: