Kredit Untuk UKM Dipermudah

Kredit Untuk UKM Dipermudah

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian dan Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu, Rinaldi SE MSc mengadakan perjanjian kerja sama (MoU) mengenai penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Tujuannya untuk mempermudah penyaluran kredit bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Bengkulu Utara.

‘’Kita sudah melakukan MoU SIKP dengan Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu,’’ ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian kepada Bengkulu Ekspress (BE) ditemui usai acara di ruang Pola BPKAD Bengkulu Utara, kemarin (26/9).

Bupati menambahkan, melalui MoU ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Bengkulu Utara harus melakukan pendataan seluruh UKM di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian data itu akan diinput ke dalam SIKP yang langsung terkoneksi ke pusat.

‘’Nanti Pemda Bengkulu Utara mempunyai data base pelaku usaha yang layak diberikan bantuan kredit lunak. Nanti dari pusat yang akan melakukan pengecekan layak atau tidaknya pelaku usaha tersebut mendapatkan bantuan,’’ ungkapnya.

Bupati juga berharap melalui SIKP ini, pelaku UKM di Kabupaten Bengkulu Utara dapat lebih meningkat dan sukses. Sehingga akan mendorong kemajuan perekonomian masyarakat. ‘’Target awal Diskopukm memetakan by name by address pelaku usaha agar mendapatkan batuan tersebut,’’ terangnya.

Terpisah, Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu, Rinaldi SE MSc menyampaikan se- Indonesia pagu yang diberikan perbankan sebesar Rp 100,10 triliun, dan sudah disetujui Rp 100,6 triliun. Sedangkan untuk Provinsi Bengkulu, pagu yang diberikan Rp 850 miliar, dan yang belum tersalurkan sebanyak Rp 400 miliar.

‘’Ini merupakan Nawa Cita Presiden Nomor 6, yakni membangun dari pinggiran. Salah satunya, memperkuat sektor kerakyatan melalui UMKM. Sehingga sangat sayang jika program ini tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin,’’ tuturnya.

Ia menyebutkan, SIKP yang diinput oleh Pemda Bengkulu Utara akan terdata di perbankan. Nantinya, pihak perbankan akan melakukan pengecekan kelayakan untuk menerima bantuan. Bahkan proses ini tanpa adanya agunan atau jaminan.

‘’Pihak bank tidak boleh mengikat agunan itu dalam bentuk notaris, tapi cuma diatas materai saja bahwa si peminjam sanggup mengembalikan pinjaman tersebut. Sehingga proses ini sangat mudah, tidak sesulit yang sebelumnya,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: