Kendalikan Istri dan Duo Rico, RM Sulit Lepas Tangan

Kendalikan Istri dan Duo Rico, RM Sulit Lepas Tangan

\"Bengkulu\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus suap yang melibatkan sejumlah kontraktor dan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) beserta Istrinya Lily Martiani Maddari terus saja menjadi perhatian publik Bengkulu.

Pakar Hukum Pidana menilai keterlibatan RM dalam kasus tersebut sangat kuat, karena alur suap begitu cerdas yang dilakukan RM dengan melalui Istrinya Lily Martiani Maddari kemudian melalui adik ipar RM, Rico Maddari dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari.

\"Berdasarkan alat bukti yang ada keterlibatan RM diduga sangat kuat. Hal tersebut juga sudah diuraikan di surat dakwaan dan keterangan beberapa saksi. Dalam perkara suap, antara pemberi dan penerima sama-sama aktif,\" ujar Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH, kemarin (13/9).

Dari kedua belah pihak sama-sama ingin melakukan tindakan korupsi itu. \"Jadi, perkara ini suap aktif, dalam perkara suap tidak ada paksaan, kalau ada itu pemerasan,\" tambahnya.

Dijelaskan Herlambang, dalam kasus ini untuk permintaan fee proyek memang tidak ada bentuk kesepakatan sebelumnya, tetapi RM melakukannya dengan memerintahkan sejumlah orang seperti Istrinya Lily Martiani Maddari kemudian diperintahkan Rico Maddari dan Rico Dian Sari untuk mengurus hal tersebut.

\"Sesuai keterangan saksi, besaran fee 10 persen itu memang memang tidak ada permintaan langsung dari RM, tetapi permainannya melalui Rico Maddari dan Rico Dian Sari (RDS) tersebut dapat membongkar semuanya,\" jelas Herlambang.

Ditambahkan Herlambang, sesuai dengan keterangan para saksi dalam hal ini beberapa mantan pejabat dan kontraktor, dimana Rico Maddari memainkan peran mengkondisikan seluruh proyek pengadaan kepada Mantan Kepala Dinas PUPR, Kuntadi dan Mantan Kabid Bina Marga Provinsi Bengkulu Syaifudin Firman, tetapi hal tersebut gagal karena Kuntadi dan Syaifudin menolaknya sehingga Kuntadi dan Syaifudin dilengserkan oleh RM.

Kemudian peran Rico Dian Sari memerintahkan seluruh kontraktor yang berhasil memenangkan lelang proyek di Pemprov Bengkulu untuk memberikan komitmen fee sebesar 10 persen.

\"Sengaja melalui Rico Maddari dan Rico Dian Sari, karena kalau Ridwan Mukti yang melakukannya maka prosesnya akan mudah dilacak sehingga dilakukan oleh orang lain dalam hal ini kontraktor,\" terang Herlambang.

Seperti yang sudah di terangkan oleh saksi Kuntadi dalam persidangan kedua yang digelar Selasa (12/9) lalu, Rico Maddari dan Rico Dian Sari juga bukanlah orang lain melainkan juga masih adik ipar dan sanak saudara RM.

\"Semua itu sudah diatur sejak awal. Bahkan pengakuan beberapa Kontraktor yang dihadirkan didalam persidangan kemarin Ahmad Irfansyah dan Haryanto alias Lolak mengaku kalau Rico Dian Sari yang memaksa meminta komitmen fee proyek 10 persen karena diperintahkan oleh RM,\" terang Herlambang.

Namun, lanjut Herlambang, dalam kasus ini kedua kontraktor tersebut (Irfansyah dan Heryanto) menolak untuk memberikan komitmen fee sebesar 10 persen karena Mereka menganggap sudah melakukan proses lelang sesuai jalur yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) sehingga tidak ada urusan dengan Gubernur Bengkulu.

\"Dua kontraktor tersebut mengaku tidak mau membayar fee lantaran memang tidak ada kewajiban yang seperti itu,\" lanjut Herlambang.

Dari keterangan para saksi diketahui lantaran enggan membayar fee, RM lantas marah terhadap kontraktor tersebut, kemudian RM memanggil dua orang Kontraktor tersebut dan memarahi Kontraktor tersebut lantaran tidak bersedia hadir saat di undang ke Jakarta.

\"Walaupun pada saat marah, RM tidak menyampaikan kemarahannya terkait komitmen fee tetap saja tersirat itu arahnya ke sana. Dasarnya RM marah itu apa? kan Kontraktor juga tidak ada salah, proyek baru selesai lelang bukan baru selesai dikerjakan tidak sesuai spek, jadi kemarahannya tidak beralasan,\" lanjut Herlambang.

Ditambah lagi keterangan saksi menyatakan RM marah dengan turut mengungkit kemenangannya pada saat Pemilihan Gubernur 2015 lalu yang menghabiskan dana mencapai ratusan miliar. Dalam hal tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan para Kontraktor yang pada dasarnya hanya mengurusi proyek bukan mengurusi politik.

\"Hal ini jelas keluar topik baru karena Kontraktor tidak ada kaitannya dengan urusan politik, terutama terkait kemenangannya pada pilkada lalu,\" tambah Herlambang.

Selain itu, RM juga ingin memiskinkan para Kontraktor yang tidak bisa diajak bekerjasama dengan dirinya. Padahal Menurut Herlambang, tidak ada aturan seorang Gubernur mengatur seorang Kontraktor, karena Kontraktor bukanlah pegawainya ataupun bawahannya.

\"Pernyataan memiskinkan kontraktor tersebut sangat tidak ada dasarnya, apa RM yang menggaji Kontraktor? kan Kontraktor belum mengerjakan proyek, kalau proyeknya sudah selesai dan hasilnya buruk baru bisa, itupun BPK yang mengusut bukan Gubernur,\" terang Herlambang.

Lebih jauh dikatakan Herlambang, sialnya dari banyaknya kontraktor yang dimintai fee proyek, hanya Jhoni Wijaya yang bersedia membayar komitmen fee 10 persen tersebut, hingga apesnya ketika uang fee sejumlah Rp 1 Milyar sudah ada dan siserahkan ke Rico Dian Sari kemudian diantarkan ke Rumah Ridwan Mukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan mengamankan Rico Dian Sari setelah mengantarkan fee proyek tersebut. \"Saat itulah OTT KPK terjadi dan semua hal ini lantas terungkap,\" ujar Herlambang.

Terakhir Herlambang menegaskan, berdasarkan analisa kejadian dalam kasus ini keterlibatan Ridwan Mukti dalam hal ini cukup jelas. Alasannya karena ada dana yang mengalir pada pertemuan islah tersebut. \"Saya harap KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya agar keterlibatan semakin kuat lagi serta agar kasus ini semakin terang arahnya,\" tukasnya.(999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: