Warga Minta Kades Kurotidur Dipecat

Warga Minta Kades Kurotidur Dipecat

Effendi : Sanksi Adat Sudah Selesai

ARGA MAKAMUR, Bengkulu Ekspress - Walau sanksi adat sudah dijalani oleh Kades Kurotidur, Alex Nauli Harahap dengan pasangan selingkuhannya RZ (19), melakukan cuci kampung dengan memotong 1 ekor kambing. Namun warga Kurotidur khususnya para ibu rumah tangga (IRT) masih tidak terima atas perselingkuhan ini. Warga meminta Alex Nauli Harahap dicopot dari jabatannya sebagai Kades.

‘’Kami maunya kades ini dipecat. Kami tidak mau lagi dipimpin oleh kades seperti ini. Karena sudah jelas mencorengkan nama desa,’’ ujar Suhaidah, seorang IRT bersama IRT lainnya yang ikut menyaksikan acara cuci kampung di Balai Desa Kurotidur, kemarin (8/9).

Suhaidah menambahkan, tidak ingin kelakukan kades malah dicontohkan oleh perangkat desa lain dan warga lainnya. Sehingga soal perselingkuhan dianggap hal yang biasa. Untuk itu, sanksi tegas dengan pemecatan dari jabatan kades sangat diharapkan.

‘’Nanti malah suami-suami kami juga melakukan hal seperti itu, dan warga lain juga berbuat begitu. Ini jelas merugikan bagi kaum perempuan,’’ ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Arga Makmur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah dapat segera memproses pemecatan kades tersebut.

‘’Kami minta BPD dan Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan surat pemecatan terhadap kades ini,’’ terangnya.

Terpisah Ketua BPD Kurotidur, Syahwan Effendi membenarkan sanksi adat dengan acara cuci kampung memotong satu ekor kambing telah dilakukan. Ini untuk membersihkan desa dari perbuatan perselingkuhan yang dilakukan kades.

‘’Acara cuci kampung sudah dilakukan, sebagai bentuk sanksi adat yang diberikan kepada kades. Doa dan nasi kunjung (nasi kuning, red) sudah kita lakukan di balai desa,’’ tuturnya.

Disinggung mengenai sanksi pemecatan bagi sang kades, ia menyebutkan telah melaporkan kepada Camat Kota Arga Makmur, Sri Dasa Utama. Namun dari kecamatan hanya mengeluarkan surat teguran. Jadi kita anggap persoalan ini sudah selesai.

‘’Kita sudah lapor camat, dan camat cuma memeberikan surat teguran saja. Jadi tidak ada sanksi lainnya, apalagi pencopotan jabatan kades,’’ pungkas Syahwan.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: