PAD Bengkulu Tengah Diprediksi Merosot

PAD Bengkulu Tengah Diprediksi Merosot

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dihapusnya retribusi izin gangguan (HO) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berdampak ikut menurunnya sumber pandapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Jika sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng bisa mengumpulkan retribusi sebesar Rp 500 juta dari sektor retribusi izin HO ini, namun tahun ini dipastikan turun drastis.

\"Sebelumnya, setiap pelaku usaha di Kabupaten Benteng wajib mengurus izin HO. Rata-rata berkisar antara Rp 200 ribu untuk pelaku usaha kecil dan menenangah dan bisa mencapai puluhan juta bagi perusahaan ataupun pabrik yang beroperasi di Kabupaten Benteng,\" ungkap Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Benteng, Hasyim SPd.

Dikatakan Hasyim, penghapusan izin gangguan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin angguan daerah.

\"Selama ini, izin HO selalu diurus (diperbaharui setiap 1 (satu) tahun sekali. Dengan adanya penghapusas izin HO, retribusi tidak akan lagi kami pungut. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2017 lalu,\" paparnya.

Meski demikian, lanjut Hasyim, penghapusan izin HO merupakan suatu kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini menganggap bahwa kepengurusan izin HO merupakan suatu kewajiban memberatkan dan terpaksa dilakukan.

\"Mulai sekarang, masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus perizinan. Sebab, izin HO tidak ada lagi,\" beber Hasyim.

Sesuai dengan Perturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, ungkapnya, terdapat 4 (empat) sumber retribusi yang menjadi pundi-pundi pendapatan DPMPTSP Kabupaten Benteng. Meliputi, retribusi HO, izin mendirikan gangguan (IMB), izin perikanan dan izin trayek.

\"Selain izin HO yang telah dihapus, izin trayek saat ini juga belum bisa diterapkan lantaran belum ada petunjuk teknis (juknis) dari instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng. Dengan demikian, saat ini kami hanya bisa memaksimalkan dua sumber retribusi, yakni izin perikanan dan retribusi IMB,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: