Waspada Jaksa Gadungan Incar Kades

Waspada Jaksa Gadungan Incar Kades

\"Tak

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Tak lagi menyasar pejabat dan kepala dinas, oknum tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat ini mulai mengincar kepala desa (Kades). Modusnya, pelaku menelpon Kades dan selanjutnya meminta sejumlah uang dalam pengamanan pengelolaan anggaran desa. Hal ini diduga kuat akibat \'contoh\' yang diberikan Kejari Lebong dalam mengusut dugaan korupsi anggaran desa Pelabai Kecamatan Pelabai dan Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis yang telah menahan 3 tersangka. Kajari Lebong, Prihatin SH MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi SH membenarkan hal tersebut. Informasi ini didapatkan pihaknya dari Kades Seblat Kecamatan Pinang Belapis yang cepat melakukan koordinasi setelah mendapatkan telepon dari pelaku.

\"Jadi pelaku meminta sejumlah uang melalui telpon. Uang tersebut selanjutnya diminta ditransfer melalui rekening,\" jelas Fery. Ia mengimbau, kepada seluruh Kades untuk tidak percaya jika ditelpon oleh orang tak dikenal yang mengatasnamakan Kejari Lebong. Apalagi ujung-ujungnya diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

\"Jika menemukan hal tersebut segera laporkan agar dapat diproses secara hukum,\" singkat Feri. Sementara Kejari Lebong sejauh ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa Pelabai dan Ketenong II tahun anggaran 2015. Masing-masing satu tersangka untuk dugaan kasus korupsi desa Pelabai berinisial EJ (39) yang saat itu berstatus sebagai Kades. Serta So (41) yang saat itu berstatus sebagai sekertaris merangkap Pjs Kades dan Si (38) yang saat itu menjabat sebagai Kades menggatikan So dalam dugaan kasus korupsi anggaran desa Ketenong II. Ketiganya tersangka saat ini sudah ditahan dalam waktu berbeda oleh peyidik Pidsus Kejari Lebong dan dititipkan ke Lapas Malabero Bengkulu sembari JPU menyusun dakwaan. Penahanan pertama dilakukan terhadap EJ dan So pada Kamis (20/7). Kemudian menyusul tersangka Si yang ditahan pada Senin (24/7).

\"Saat ini JPU masih menyusun dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" demikian Fery.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: