AR Ditahan, YRS CS Tersangka

AR Ditahan, YRS CS Tersangka

\"AndiBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena beralasan sakit, AR mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu akhirnya ditahan, Rabu (2/8). Diperiksa sebagai tersangka di Gedung Pidum Kejati Bengkulu sejak pukul 10.00 WIB, AR keluar dari ruangan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Saat disinggung terkait aliran dana Rp 2,2 miliar yang dia terima dari proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015, dengan penuh keyakinan AR menjawab dia tidak pernah menerima aliran dana tersebut.

\"Saya membantah menerima uang itu (aliran dana),\" singkat AR sembari berjalan menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan didepan Kantor Kejati Bengkulu.

Saat ditanya lebih jauh terkait pemeriksaan terhadap dirinya, AR mengatakan diberikan sekitar 20 pertanyaan oleh jaksa. Pertanyaan tersebut seputar kapastitas, tugas dan wewenang dirinya sebagai Kepala Dinas PU saat proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015 tengah berlangsung. Hanya saja AR tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait proyek pemukiman kumuh tersebut.

\"Ada 20 pertanyaan tadi, ya seputar kapasitas, tugas dan wewenang saya sebagai Kepala Dinas PU,\" jelas AR.

Sementara itu kuasa hukum AR, Humizar Tambunan SH mengatakan, 20 pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawab semampu dan sepengetahuan kliennya. Meski berharap tidak dilakukan penahanan, pada akhirnya penyidik mengambil keputusan tetap melakukan penahanan terhadap AR. Langkah hukum yang akan diambil selanjutnya akan berdisuksi dengan AR terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

\"Kedepan kita akan diskusikan langkah hukum yang akan kita ambil. Untuk saat ini fokus dulu mendampingi klien kita. Yang jelas kita sudah mengikuti proses hukum sesuai prosedur,\" jelas Humizar Tambunan.

Berkaitan dengan penahanan AR, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH mengatakan ini merupakan bentuk langkah tegas Kejati Bengkulu menindak lanjuti kasus korupsi. Setelah dua orang ditahan yakni Rosmen dan Arbani, jaksa mengambil langkah tegas dengan menahan AR setelah diperiksa sebagai tersangka. AR akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

\"Kita sudah periksa AR sejak pukul 10 pagi. Alasan kami lakukan penahanan karena sudah mempertimbangkan alasan subjektif dan objektifnya. Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\" jelas Kasi Penkum.

3 Tersangka KONI Ditetapkan

Terpisah, Kasus korupsi yang terjadi ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu atas dugaan adanya biaya honor fiktif dan mark up dana KONI 2015 yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 1,4 miliar dari total anggaran sebesar Rp 5,2 miliar saat ini tim penyidik Tipikor Polda Bengkulu sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu Yuan Rasugi Sang mantan ketua KONI yang lama, Arsuan Jumhari mantan Bendahara Umum KONI dan Dian Dasanopa mantan Bendahara 1 KONI. \'\'Memang benar saat ini sudah ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan dan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang telah dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Bengkulu,\'\' terang Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM kemarin (2-7).

Dikatakanya, Yuan selaku ketua KONI yang lama bertanggungjawab atas semua biaya operasional yang menjadi kegiatan KONI dan masalah keuangan sedangkan.

Bendara Umum tugasnya membuat laporan pertanggungjawaban yang mana tidak sesuai dengan ril nya atau fiktif, sedangkan wakil bendahara 1 membantu berperan atau turut serta dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut. \'\'Inilah yang membuat kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka sesuai eran mereka masing masing,\'\' ucapnya.(529/167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: