UJH Didakwa Terima Honor Ratusan Juta

UJH Didakwa Terima Honor Ratusan Juta

\"UJH\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perdana kasus dugaan korupsi honor tim dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu dengan terdakwa H Junaidi Hamsyah digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (2/8). Bertindak sebagai hakim ketua Dr Joner Manik SH dengan hakim anggota Suryana SH dan Heni Anggreani SH. Dari 9 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan, hanya satu orang yang datang. Sementara itu Penasehat Hukum (PH) UJH ada 5 orang.

Setelah hakim ketua membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu, Eko Joko Purwanto SH membacakan surat dakwaan yang tebalnya sekitar 11 lembar. Inti dari surat dakwaan tersebut mengenai pelanggaran yang dilakukan UJH. Seperti menerima honor saat dirinya menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Bengkulu serta menerbitkan SK Z.17.XXXVIII tentang tim pembina manajemen RSUD M Yunus Bengkulu.

Saat menjabat Wagub UJH menerima honor Rp 423.252.378. Dia menerima honor tersebut karena jabatan Wagub masuk didalam struktur tim pembina. Dasar UJH menerima honor tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Nomor : F.148.XXXVIII tahun 2009. Kemudian saat menjabat sebagai Gubernur UJH kembali menerima honor Rp 369.694.005 setelah UJH mengeluarkan sendiri SK Z 17.

\"Terdakwa menerima honor sejak dilantik menjadi wakil Gubernur Rp 423 juta dasarnya surat keputusan Gubernur Nomor F.148. Kemudian saat menjabat Gubernur menerima Rp 369 juta,\" ujar JPU Eko Joko dalam surat dakwaannya.

Secara keseluruhan isi surat dakwaan tersebut mengenai SK Z 17 setelah diterbitkan kemudian bertentangan dengan peraturan Mendagri. Kemudian struktur tim pembina yang terdiri dari Gubernur sekalu pengarah, Wakil Gubernur selaku pembina, Sekda Prov sekalu ketua I, Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku ketua II, Kadis Kesehatan selaku ketua II, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan selaku sekertaris serta pejabat lain yang jumlahnya sampai 20 orang.

Kemudian atas perbuatannya itu JPU mendakwa UJH dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair. \"Perbuatan terdakwa bersama tim pembina diancam pidana pada pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999,\" ujar JPU.

Setelah selesai pembacaaan dakwaan, hakim ketua selanjutnya memberikan kesempatan bagi terdakwa mengajukan tanggapan atau tidak dalam dakwaan tersebut. Kemudian UJH melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

\"Setelah mencermati dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU kami akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,\" jelas salah satu penasehat hukum UJH, Rodiansyah Tristaputra SH.

Kuasa hukum juga akan mempelajari dan membahas pokok materi dakwaan. Kelemahan dakwaan yang dibacakan JPU akan menjadi nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Berkaitan dengan saksi yang dihadirkan pada sidang selanjutnya, kuasa hukum akan mempertimbangkan saksi yang dihadirkan, baik itu saksi atau saksi ahli. Hanya saja fokus utama akan menghadirkan saksi ahli didalam persidangan.

\"Jika jumlah saksi yang akan kita hadirkan belum. Kita masih mempertimbangkan saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya,\" jelas Firnandes Maursiya SH kuasa hukum UJH.

Sementara itu hakim ketua memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/8) pekan depan. Hakim ketua juga mengatakan agar JPU dan penasehat hukum konsekuensi sidang dilaksanakan dua kali dalam satu minggu. Sidang dimulai pukul 09.00 pagi, jika salah satu terlambat atau tidak datang sidang akan dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB. Alasan hakim menerapkan aturan tersebut agar perkara tim honor pembina dengan terdakwa UJH selesai dalam waktu 4 bulan. \"Kita sudah sepakat ya, harus konsekuensi tidak ada alasan bagi JPU atau penasehat hukum tidak datang dalam persidangan. Karena target kami 4 bulan harus selesai perkara ini,\" tegas hakim ketua Joner Manik.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: