Johan Sapri Berhak Ikut Pilkades

Johan Sapri Berhak Ikut Pilkades

\"Sekretaris

CURUP, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni SH MM menegaskan Balon Kades Ujan Panas yang digugurkan panitia bisa mengikuti Pilkades. Karena menurut Sekda, sang Balon Kades yang digugurkan panitia tersebut memenuhi syarat.

Menurut Sekda, sang Balon Kades yang digugurkan panitia Pilkades Ujan Panas memenuhi syarat dan bisa mengikuti Pilkades, karena alasan sang Balon Kades yang bernama Johan Sapri terkendala dengan surat keterangan domisili yang capnya tidak diakui Plt Kades Ujan Panas saat ini. Padahal menurut Sekda, surat keterangan domosili saat ini tidak menjadi persyaratan dalam pencalonan Kades. Surat keterangan domisili tidak masuk dalam persyaratan pencalonan Pilkades karena sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya nomor 181 tahun 2015 lalu.

\"Masalah Balon Kades digugurkan, karena masalah surat keterangan domisili, sedangkan surat keterangan domisili saat ini tidak diperlukan lagi dalam pencalonan Kades, sehingga Balon Kades yang dinyatakan gugur tersebut bisa mencalonkann diri,\" terang Sekda. Lebih lanjut Sekda menjelaskan, terkait dengan Pilkades Ujan Panas itu sendiri, saat ini masih dirapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan pelaksanaan Pilkades itu sendiri.

Hanya saja menurut Sekda, dengan kisruhnya pelaksanaan Pilkades Ujan Panas tersebut, maka pelaksanaan Pilkades Desa Ujan Panas bisa saja dilakukan penundaan. Hanya saja penundaan yang dilakukan tersebut tidak akan berlangsung lama, namun tetap dilaksanakan tak lama setelah 2 Agustus yang dilaksanakan serentak di 4 desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Meskipun pelaksaan Pilkades Ujan Panas kita undur, namun kita berusaha agar pelaksanaannya tetap kita laksanakan pada Bulan Agustus mendatang,\" demikian Sekda. (251)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: