Pengembalian Uang Proyek Enggano Bertambah

Pengembalian Uang Proyek Enggano Bertambah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Secara bertahap aliran dana proyek jalan Enggano yang dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus bertambah. Sejauh ini, total aliran dana yang dikembalikan sudah mencapai Rp 300 juta. Dikatakan Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH, uang yang dikembalikan itu berasal dari pengembalian Tm anggota pokja sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) Rp 200 juta dan anggota kelompok kerja (Pokja) ZL Rp 100 juta. Pengembalian aliran dana Enggano itu sebelumnya Rp 250 juta. Tm mengembalikan lagi Rp 50 juta. Sebelumnya Tm yang menerima aliran dana Rp 200 juta sudah mengembalikan Rp 150 juta minggu lalu.

\"Tm ini kan minggu lalu sudah mengembalikan Rp 150 juta, hari ini (kemarin,red) dia mengembalikan Rp 50 juta lagi. Pas Rp 200 juta, sesuai dengan aliran dana yang dia terima. Untuk tersangka Zl masih kurang Rp 40 juta, belum ada konfirmasi kapan akan mengembalikan,\" jelas Kasi Penkum. Kejati Bengkulu sendiri tidak memberikan jeda waktu kepada penerima aliran dana proyek enggano untuk mengembalikan uang yang termasuk dalam kerugian negara itu. Bahkan Kejati Bengkulu memberi waktu sampai sebelum putusan pengadilan. Hanya saja, yang lebih diinginkan penyidik ialah niat baik atau itikad baik dari penerima untuk datang ke Kejati Bengkulu mengembalikan uang aliran dana proyek tersebut.

\"Mereka yang menerima inikan statusnya masih saksi, belum ada tersangka dalam kasus ini. Seharusnya mereka mempunyai itikad baik untuk mengembalikan,\" imbuh Kasi Penkum. Uang pengembalian dari penerima tersebut seluruhnya langsung dititipkan ke rekening BRI non bunga Pidsus Kejati Bengkulu. Uang itu ditampung terlebih dulu, mengingat uang tersebut merupakan uang negara. Pengembalian uang tersebut memang tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Hanya saja penyidik tetap mendalami peran penerima aliran dana proyek Enggano. Apakah peran orang itu berpengaruh besar terhadap pelanggaran yang sudah terjadi dalam proyek Enggano. Siapa pemain inti dan pemain utama dalam proyek tersebut terus dikejar penyidik Kejati Bengkulu.

\"Kita masih menyelidiki siapa pemain utamanya, siapa saja yang mengembalikan dan apa keterlibatan mereka dalam proyek Enggano,\" tegas Kasi Penkum. Sejauh ini dari sekitar 10 orang penerima aliran proyek Enggano, baru dua orang yang mengembalikan, Tm dan Zl. Total aliran dana yang diberikan LE kuasa Direktur PT GAS kepada 10 orang tersebut Rp 1 miliar lebih.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: