CPNS Dilarang Pindah

CPNS Dilarang Pindah

\"CPNS

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kabar gembira bagi para eks pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai CPNS akan dibagikan secara langsung di kantor Bupati Benteng, pada Selasa (11/7) besok.

\"Sesuai rencana, seluruh SK CPNS dari PTT Kemenkes akan kita bagikan pada hari Selasa (besok,red),\" kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Benteng, Drs H Fajrul Rizki MM. Dikatakan Fajrul, dari 135 PTT yang mendaftar, yakni 3 orang dokter gigi, 6 orang dokter umum dan 126 bidan. Sebanyak 123 orang PPT yang dinyatakan lulus. Rinciannya, 4 orang dokter umum, 1 orang dokter gigi dan 118 bidan desa. Dari keseluruhan yang lulus CPNS, terdapat 1 (satu) orang yang meninggal dunia karena sakit. Yakni salah seorang bidan desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati.

\"Karena ada yang meninggal, hanya 122 CPNS yang nantinya akan menerima SK,\" imbuh Fajrul. Selain itu, ungkap Fajrul, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan, Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) dan Kemenkes Republik Indonesia, para CPNS tersebut tidak diperkenankan untuk pindah tugas, minimal selama 5 tahun setelah menerima SK.

\"Agar tak ada yang melanggar aturan, kita akan meminta mereka membuat surat pernyataan secara tertulis,\" tandasnya.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: