RM Resmi Mundur, Rohidin Segera Definitif

RM Resmi Mundur, Rohidin Segera Definitif

Tanpa Menunggu Inkrah Pengadilan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Plt Gubernur Bengkulu, DR H Rohidin Mersyah MMA bisa secepatnya menjadi Gubernur Bengkulu definitif, tanpa menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan mengenai status hukum Gubernur Bengkulu, Dr Ridwan Mukti (RM) yang kini menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof H Juanda SH MHum mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 ayat 3 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, Plt gubernur wajib diusulkan menjadi gubernur definitif oleh DPRD dalam waktu 10 hari kerja terhitung gubernur resmi berhenti.

\"Jika tidak dilakukan maka presiden berdasarkan usulan menteri akan mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur definitif. Ini telah disebutkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 ayat 3 sampai 7,\" terang Juanda kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/6).

Lanjutnya, sebelum hal itu dilakukan, RM harus memberikan surat pengunduran dirinya secara resmi atau tertulis. Dasar itu nantinya akan dijadikan payung hukum bagi DPRD melakukan rapat paripurna. Karena sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 173 ayat 3, digantinya kepala daerah itu harus ada bukti resmi seperti surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur atau keputusan pemberhentian. \"Jadi memang tidak bisa hanya lisan saja, tapi harus resmi secara tertulis, \" paparnya.

Tak hanya itu, Juanda juga menegaskan, Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur memang harus cepat untuk didefinitifkan. Hal ini juga telah dituangkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 173 ayat 1, jika gubernur, bupati, dan walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota secara otomatis akan menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sebagai pejabat definitif.

\"Jadi tidak ada alasan untuk tidak didefinitifkan. Karena ini berbicara UU, sebab sebelum keluar UU Nomor 10 tahun 2016, gubernur definitif memang dipilih oleh DPRD. Hal itu, setelah UU No 32 Tahun 2004, dilakukan perubahan menjadi UU No 12 Tahun 2008, berubah lagi menjadi Perppu No 1 Tahun 2014 yang kemudian berubah menjadi UU No 1 Tahun 2015,\" jelas Juanda.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, jika Ridwan Mukti resmi mengundurkan diri, maka penetapan gubernur definitif tidak perlu sampai menunggu keputusan pengadilan. Sebab itu, Mendagri akan menunggu pengajuan resmi dari Ridwan sebelum mengambil keputusan. ’’Kalau sudah ada surat mundurnya, baru nanti kita ajukan ke Setneg untuk dikeluarkan Keppres, kaya Pak Ahok lah, tanpa menunggu proses peradilan,’’ ujar Mendagri, saat pengukuhan Rohidin Mersyah menjadi Plt Gubernur beberapa waktu lalu.

Dia meminta masyarakat tidak berpikiran buruk atas banyaknya OTT yang dilakukan KPK akhir-akhir ini. Menurut dia, aksi KPK itu justru memberikan shock therapy. Itu membuktikan bahwa aparat dari level pusat hingga daerah masih saja ada yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Begitu juga dengan rencana perbaikan sektor inspektorat yang akhir-akhir ini justru menjadi titik lemah. Bagaimana tidak, kasus bernilai kecil pun sampai diketahui dan digasak langsung oleh KPK. ’’Dengan indikasi KPK masuk kan berarti (inspektorat) tidak jalan,’’ tutur mantan Sekjen PDIP itu.

Dia mengingatkan, ada lima area dalam pemerintahan yang rawan menjadi ladang korupsi. Mulai dari perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, retribusi dan pajak, serta jual beli jabatan. Dia yakin, bila seluruh pejabat, mulai level menteri hingga sampai lurahatau kepala desa memahami, akan tertib. Sebab, aturannya sudah jelas dan pengawasannya melekat.

RM Tandatangani Surat Pengunduran Diri Disisi lain, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA mengatakan, surat pengunduran diri Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu sudah ditandatangani. Hal ini juga menjadi dasar Mendagri menunjuk Rohidin Mersyah menjadi Plt Gubernur Bengkulu.

\"Sudah dibuat dan ditandatangani suratnya. Itu kenapa Mendagri langsung cepat melakukan penunjukan Plt Gubernur,\" ujar Massa.

Dewan Siapkan Jadwal Pembahasan Sementara Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, memastikan akan segera melakukan rapat pembahasan terkait pendefinitifan Dr H Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu. Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE mengatakan, pembahasan itu tentunya akan dilakukan penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu.

\"Tunggu kita (DPRD) masuk kantor dulu. Nanti baru kita jadwalkan di Banmus,\" terang Suharto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/6).

Di sisi lain, Suharto mengatakan, bahwa sebelum rapat paripurna penetapan pejabat gubernur definitif, tentunya DPRD akan menunggu inkrah (putusan tetap dari pengadilan) mengenai status Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu yang menjadi tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Itu nantinya juga akan menjadi dasar hukum, dewan melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pejabat definitif gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"Kita lihat ketentuan hukumnya. Jadi nanti dewan tidak salah dalam melakukan langkah selanjutnya,\" tuturnya.

Dewan juga memastikan tidak akan lewat dari 10 hari, ketika keputusan hukum tetap melalui pengadilan telah dijatuhkan kepada Ridwan Mukti. Hal ini juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 tentang penetapan kepala daerah. \"Sesuai dengan UU, kita pastikan tidak akan lewat dari 10 hari,\" tambah politisi Partai Gerindra ini.

Suharto juga mengharapkan gubernur yang baru nanti mampu mensinergikan kinerja pemerintah. Termasuk hubungan kepada DPRD juga dapat terus berjalan harmonis. Sehingga program yang telah dicanangkan dapat cepat terealisasi dengan baik.

\"Sistem pemerintahan itu ada legislatif dan eksekutif. Ini harus bersinergi untuk membangun Bengkulu. Jangan sampai seperti sebelumnya, sinergisitas itu tidak terbangun dengan baik. Karena kita ketahui, banyak program yang harus direalisasikan ke masyarakat. Ini harus cepat untuk diwujudkan,\" ujar Suharto.

Balon Wagub Diusulkan Partai Pengusung

Ketika Plt Gubernur telah dilantik menjadi gubernur definitif, maka kekosongan jabatan wakil gubernur harus diisi dari usulan partai pengusung. Dalam hal ini partai pengusung pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah pada Pilkada tahun 2015 lalu ialah Partai Hanura, PKPI, PKB dan Partai Nasdem.

\"Jadi sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1, partai pengusung akan menyerahkan nama calon wakil gubernur kepada gubernur definitif. Gubernur akan memilih dua orang calon wakil gubernur untuk diusulkan ke DPRD. DPRD nanti akan melakukan pemilihan,\" ujar Juanda.

Senada yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwansya Putra SAg MM. Setelah gubernur definitif dilantik, maka selanjutnya adalah penetapan wakil gubernur. Berdasarkan undang-undang, sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka kursi yang kosong itu harus diisi, melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. \"Kekosongan Wakil gubernur harus cepat untuk diisi, \" tutur Irwansyah.

Dikatakanya, tidak ada batasan jumlah partai pengusung dalam menyerahkan calonnya gubernur definitif. Namun tetap, gubernur harus memilih 2 dari sekian banyak calon yang akan diusulkan.

\"Boleh saja lebih dari satu orang. Tidak ada batasan, nanti tetap akan dipilih dua dari usulan semua partai pengusung,\" ujarnya.

PKB Usulkan 6 Balon Wagub

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak tanggung-tanggung, dalam rapat pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, 6 orang bakal calon wakil gubernur pun diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

\"Kita sudah rapim, 6 nama kita usulkan ke DPP,\" terang Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Herliado.

Enam calon itu diambil dari 5 orang perwakilan DPW dan 1 orang perwakilan dari DPP. Lima orang itu adalah Herliado, Jauhari Salim, Suimi Fales, Zainal dan Suroto. Sementara dari DPP, diusulkan Leni John Latief yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PKB.

\"Nanti tergantung dari DPP seperti apa keputusannya. Kita hanya sebatas mengusulkan saja, \" tambahnya.

Tak lepas disitu saja, PKB tetap akan berkoordinasi dengan partai pengusung lainnya unama calon wakil gubernur tersebut. \"Koordinasi dengan partai pengusung lain jelas kita lakukan. Tapi yang jelas langkah ini nanti setelah keputusan inkrah hukum RM telah diputuskan. Baru nanti kita akan bergerak seperti apa langkahnya nanti,\" tegas Herliado.

Sementara dari PKPI sendiri, langkah awal akan melakukan koordinasi dengan partai pengusung lainnya. Nanti akan diusulkan berapa orang yang disepakati untuk diusulkan di masing-masing partai pengusung.

\"Walapun KPU tidak membahas berapa jumlah orang yang diusulkan, tapi hemat saya kita putuskan dulu berapa yang diusulkan dari masing-masing partai pengusung. Agar nanti gubernur definitif tidak bingung memilih dari sekian banyaknya calon yang diusulkan,\" terang Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Provinsi Bengkulu, Harmedi Rian.

Namun yang jelas, lanjut Harmedi, PKPI akan tetap mengusulkan dari kader partai. Termasuk dirinya jika ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) untuk maju, maka tidak ada alasan untuk menolak. \"Kalau partai sudah memberikan amanah, tentu sebagai kader partai harus siap, siapapun itu. Namun yang jelas kita (PKPI) masih berduka sekali atas kejadian OTT KPK kepada RM sebagai Gubernur Bengkulu,\" tandasnya.

Disis lain, Partai Hanura juga masih bersekukuh untuk tetap mengusung Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Muslihan DS sebagai calon wakil gubernur. Mengingat dukungan dari DPC kabupaten/kota sudah mulai terbentuk.\"Ini bukan mementingkan egosentris partai. Tapi memang menurut kami sebagai kader, Pak Muslihan yang paling tepat mendampingi Rohidin Mersyah sebagai gubernur definitif,\" ujar Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Untuk koordinasi dengan partai pengusung lainnya, Partai Hanura akan tetap terbuka lebar untuk menerima masuk dari semua partai pengusung. Termasuk ketika nanti akan disepakati berapa jumlah calon di masing-masing partai dalam mengusulkan calon wakil gubernur.

\"Bisa saja kita sepakat bersama. Termasuk nanti kami (partai pengusung) akan mendatangi gubernur definitif untuk meminta wagub seperti apa yang ia inginkan,\" tambahnya.

Sementara, dari Partai Nasdem sendiri saat ini masih belum mau gegabah siapa yang akan diusulkan. Tentu keputusan itu akan diambil dari keputusan rapat internal dan koordinasi kepada partai pengusung lainnya. \"Nanti kita rapat dulu. Sekarang kita belum rapat, masih dalam suasana lebaran,\" ujar Ketua DPW Partai Nasdem Bengkulu, Dedi Ermansyah.

Terlepas nanti akan mengusung dari kader atau diluar kader, Dedi mengatakan semua hal bisa terjadi nantinya. Termasuk kesiapannya untuk maju dalam nama yang akan diusulkan nantinya. Namun yang jelas akan dirapatkan secara internal terlebih dahulu. \"Semua bisa terjadi. Kita tunggu rapat internal dilaksanakan terlebih dahulu,\" pungkasnya.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: