Mobnas Dilarang Pakai Mudik

Mobnas Dilarang Pakai Mudik

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, menggunakan mobil dinas untuk mudik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni SH MM.

\"Saya ingatkan kepada seluruh ASN yang ada di Rejang Lebong untuk tidak menggunakan kendaraan dinas terutama mobil untuk mudik ke kampung halaman,\" pesan Sekda.

Bila nanti ada ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang masih nekad menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka menurut Sekda, sanksi tegas akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, salah satu sanksi yang telah disiapkan adalah penarikan kendaraan dinas tersebut.

\"Bila nanti ada yang masih nekad menggunakan Mobnas untuk mudik, maka akan kita berikan sanksi tegas salah satunya penarikan kendaraan dinas tersebut,\" tambah Sekda.

Penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut terutama digunakan keluar dari Provinsi Bengkulu. Karena menurut Sekda bila digunakan di dalam kawasan Provinsi Bengkulu kemungkinan diperbolehkan. Namun, untuk risiko yang terjadi pada kendaraan jika ditanggung pribadi pemegang kendaraan dinas. \"Kalau ada risiko ditanggung pribadi, juga untuk kebutuhan dalam penggunaan juga secara pribadi,\" terang Sekda. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: