Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2016

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK terhadap laporan keuangan Pemda Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016, Selasa (6/6/2017). Rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu H Edison Simbolon S.Sos MSi berjalan lancar dan sukses.

Penyerahan LHP BPK, dilakukan oleh Auditor I BPK-RI Dr Bambang Pamungkas MBA kepada Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH dan disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu H Edison Simbolon MSi, Wakil Ketua II Suharto SE MBA, dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi S.Sos dan semua anggota dewan yang hadir serta tamu undangan lainnya.

Dari penyampaian LHP oleh Auditor I BPK RI Bambang Pamungkas menyebutkan Provinsi Bengkulu kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sama seperti tahun 2015 lalu.

Opini ini disampaikan melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan kenyataan dan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan didasarkan pada kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual serta pengungkapan yang cukup.

\"Walaupun opini tahun ini sama dengan tahun lalu, tapi kami mencatat sudah banyak terdapat perbaikan-perbaikan yang telah dilaksanakan oleh pemrpov,\" ujar Bambang.

Wakil Ketua I Edison Simbolon selaku pimpinan sidang mengatakan, meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti hasil temuan BPK-RI selama 60 hari kerja. Opini WDP ini juga hendaknya menjadi pembelajaran bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya.

\"Kami minta saudara Gubernur dan jajarannya untuk menindakalnjuti temuan ini, dengan waktu yang diberikan selama 60 hari untuk perbaikan-perbaikan,\" kata Edison.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH usai menerima buku hasil pemeriksaan BPK, mengatakan dapat menerima opini yang diberikan oleh BPK, sebab itu amanat konstitusional dimana laporan BPK tahun 2016 Provinsi Bengkulu dinyatakan wajar dengan pengecualian. Dan ini sudah ditindaklanjuti, ada sifatnya luar biasa dan jarang terjadi dimanapun.

\"Penyebabnya ada kontraktor yang nakal, tidak mau mengembalikan temuan BPK sisa kelebihan pembayaran. Nah untuk itu sangat menyulitkan posisi Provinsi Bengkulu.

Upaya kedepan pertama minta pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan, dan kedepan harus lebih teliti, dan harusnya mereka bisa membujuk agar kontraktor agar bisa mengembalikannya dan saya sendiri tidak kenal. Dan naluri saya yang pernah jadi auditor kita memang tidak dapat WTP,\" ujar Gubernur.

Kedua dari temuan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Dan harus dilakukan evaluasi, kalau dicopot tidak ini bulan puasa dan sangat menyakitkan kalau langsung dicopot.

\"Pejabat yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini kita evaluasi, kalau dicopot tidak inikan bulan puasa,\" pungkasnya. (Dil/Prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: