Hari Ini, Sidang Perdana RZ dan HE Digelar Perkara Pemufakatan Jahat

Hari Ini, Sidang Perdana RZ dan HE Digelar Perkara Pemufakatan Jahat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Tipikor Bengkulu rencananya hari ini (5/6) akan menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa perkara pemufakataan jahat peletakan narkoba di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud, yakni RZ (mantan Sekda BS) dan HE (mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu).

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas PN, Dr Jonner Manik SH MH mengatakan, jika melihat jadwal dan tidak ada halangan memang rencananya Senin merupakan sidang perdana untuk kedua terdakwa, tetapi jika bertabrakan dengan sidang Reskan sebelumnya, tidak menutup kemungkinan sidang akan ditunda keesokan harinya.

\"Yang jelas kita jadwalkan hari ini, mengenai mundur atau tidaknya tergantung majelis hakim atas jadwal sidang lainnya,\" terang Jonner, kemarin (4/6).

Ia mengatakan, saat ini memang tinggal RZ dan HE yang belum menjalani persidangan, sedangkan untuk lima terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu menjalani persidangan yang sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut umum (JPU).

\"Ya kedua terdakwa ini memang tidak berbarengan sidangnya karena memang berkasnya juga tahap II baru dilimpahkan ke Kejaksaan bulan Mei 2017 yang lalu, jadi memang tidak bisa dibarengkan sidangnya seperti terdakwa yang lainnya,\" bebernya.

Ia menyebutkan, yang jelas dua terdakwa yaitu RZ dan He akan segera disidangkan kasusnya sehingga apakah benar kedua terdakwa terlibat atau tidak bisa ketahuan dan proses hukum selanjutnya bisa segera dijalankan oleh kedua terdakwa.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu telah melakukan pelimpahan tahap II kasus pemufakatan jahat narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) atas nama terdakwa Rudy Zahrial yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) BS pada 17 Mei 2017 dan satu hari kemudian atau tepatnya 18 Mei 2017, giliran mantan Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berpangkat AKBP Herli Yudianto yang dilimpahkan yang mana saat itu langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira SH MH.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: