Pemprov Bengkulu Hentikan Operasi 3 Tambang

Pemprov Bengkulu Hentikan  Operasi 3 Tambang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menghentikan operasi tiga perusahaan pertambangan batu bara. Pasalnya, tiga perusahaan tersebut tidak kunjung melunasi tunggakan royaltinya yang mencapai Rp 53 miliar. Tiga perusahaan tambang itu adalah PT Injatama dengan tunggakan royalti Rp 8 miliar, PT Danau Mas Hitam (DMH) Rp 38 miliar dan PT Rekasindo Guriang Tandang (RGT) dengan tunggakan sebesar Rp 7 miliar.

\"Surat penghentian operasi sudah kita layangkan ke tiga perusahan itu. Jadi mulai besok (hari ini,red), tiga perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu,\" ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Ahyan Endu kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/5).

Ditegaskannya, tiga perusahaan itu sebelumnya telah diberikan surat peringatan selama 14 hari untuk melakukan pelunasan. Namun sampai dengan hari terakhir tepat pada tanggal 28 Mei lalu, pelunasan tunggakan royalti itu tidak juga dilakukan.

\"14 hari surat teguran itu sudah kita layangkan. Tapi tetap tidak diindahkan, jadi kita memang harus tegas,\" tambahnya.

Diakui Ahyan, sebelumnya ada empat perusahaan yang menunggak royalti, yaitu PT Kaltim Global dengan besaran tunggakan mencapai Rp 22 miliar. Namun sebelum habis 14 hari tegang waktu yang diberikan oleh pemprov, pihak PT Kaltim Global telah memberikan klarifikasi untuk melakukan pelunasan dengan cara dicicil ke Kementerian Minerba.

Ahyan menegaskan alasan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak ESDM. Sehingga PT Kaltim Global tidak dilakukan pencabutan izin operasi.

\"Dari PT Kaltim Global telah menyanggupi untuk melakukan pembayaran. Jadi tidak diberikan sanksi,\" tutur Ahyar. Tiga perusahaan itu nantinya harus memberikan klarifikasi secara resmi kepada pihak ESDM jika ingin izin operasinya diaktifkan kembali. Jika tidak ada nait baik untuk melakukan pelunasan, maka izin operasi akan selamanya dicabut.

\"Ya kalau tidak melakukan klarifikasi, selamanya kita hentikan,\" ungkapnya. Disisi lain, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu H Edi Sunandar mengapresiasi langkah pemprov untuk menghentikan pertambangan yang telah menunggak royalti.

\"Ini yang kita tunggu-tunggu. Pemprov memang harus tegas, jadi semua perusahan penunggak royalti itu harus ditertibkan,\" tutur Edi.

Tak hanya terkait royalti saja, pemprov juga harus tegas kepada perusahaan yang melanggar jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, pembayaran Corporate Social Responsibility (CSR) dan aturan lainnya.

\"Disatu sisi kita tidak merugikan pertambangan, tapi pertambangan juga harus mematuhi kontribusi untuk daerah. Jadi jangan hanya mengeruk hasil bumi saja,\" ujarnya. Diharapkan langkah ini nantinya dapat benar-benar memberikan efek jera kepada perusahaan tambang. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang nakal untuk tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

\"Minimal ini akan memberikan efek jera, bagi tambang yang tidak taat aturan,\" tandas Edi.

Desak Moratorium Tambang

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Melawan Tambang menggelar aksi dalam rangka Hari Anti Tambang (HATAM) di View Tower Bengkulu pukul 09.00 WIB kemarin (29/5). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dari seluruh daerah ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli pada keselamatan rakyat dan ruang hidupnya dengan mendesak pemerintah memberlakukan moratorium (pengentian sementara) tambang.

Koordinator Aksi, Teo Reffelsen mengatakan adapun tema nasional Hari Anti Tambang 2017 adalah “Tambang Merajalela, Negara Turut Serta Menghancurkan Ruang Hidup Rakyat”. Tema ini di pilih mengingat ekspansi pertambangan yang menghancurkan ruang hidup rakyat selama ini, tak lepas dari peran serta negara.

\"Melalui penerbitan ribuan izin tambang, pendekatan keamanan, dan penegakan hukum lingkungan yang jauh dari azas keadilan pemerintah turut menghancurkan ruang hidup rakyat,\" ujarnya. Melalui aksi ini, pihaknya mengajak untuk mendedikasikan waktu, pikiran dan dukungannya sebagai bentuk perlawanan terhadap daya rusak pertambangan dan solidaritas terhadap perjuangan warga yang selama ini yang selalu menjadi korban.

\"Kita harus bersama-sama mendesak pemerintah untuk memikirkan nasib masyarakat yang dirugikan akibat ulah perusahaan-perusahaan tambang terseut,\" terangnya.

Dalam aksi ini, mereka menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah, yakni monotorium tambang di Provinsi Bengkulu yang sekarang menimbulkan banyak kerusakan.

\"Belajar dari sejarah dari tahun 1980-an, pertambangan dapat meningkatkan kemakmuran tetapi faktanya sekarang tambang bahkan mengakibatkan rusaknya kawasan pertanian rakyat, hutan dan lingkungan, pencemaran serta hilangnya koridor satwa langka,\" jelasnya.

Diungkapkannya, bahkan terjadinya bencana ekologis banjir bandang di Kabupaten Seluma pada 29 Mei 2016 lalu yang mengakibatkan 197.130 Ha sawah dan 5 Ha areal perkebunan sawit dan karet terendam banjir ini diakibatkan oleh rusaknya kawasan hutan lindung.

\"Terbukti dari banyaknya bencana alam yang terjadi akibat rusaknya kawasan hutan lindung akibat kegiatan pertambangan,\" ungkapnya.

Menurutnya, aaat ini ada 517 ribu hektare di kapling untuk 39 izin usaha pertambangan minerba. Selain itu tercatat ada 9 perusahaan masuk dalam kawasan hutan dan konservasi dan ada 22 lobang tambang yang tidak di reklamasi.

\"Dari seluruh fakta kerusakan yang diakibatkan oleh tambang, maka perjuangan melawan kejahatan tambang menjadi tanggung jawab bersama,\" tegasnya.

Genesis dan JATAM nasional menyebutkan ada 8 perusahaan tambang di Bengkulu yang memberikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Yaitu PT Bumi Arma Sentosa, PT Injatama, PT Kaltim Global, PT Rekasindo Guriang Tandang, PT Bara Adhipratama, PT Firman Ketahun, PT Krida Darma Andika, PT Ferto Rejang.

\"Meskipun sudah memberikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, faktanya masih ada beberapa perusahaan belum juga melakukan reklamasi lubang tambang, diantaranya PT Injatama, PT Kaltim Global, dan PT Rekasindo Guriang Tandang,\" ungkapnya.

Terakhir, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah dapat mengadakan moratorium tambang di Provinsi Bengkulu atau melakukan penindakan terhadap tambang bermasalah baik menyelesaikan proses perizinan yang sedang diproses sampai monatorium selesai, serta menghentikan operasi perusahaan tambang yang menunggak royalti.

\"Harapan kami pemerintah Provinsi Bengkulu lebih memikirkan nasib rakyat yang ruang hidupnya telah dirusak oleh perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak bertanggung jawab,\" tukasnya.(999/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: