Puluhan Tambak Ilegal Bakal Ditertibkan

Puluhan Tambak Ilegal Bakal Ditertibkan

\"Mobil\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 28 tambak udang ilegal di sepanjang pantai barat Bengkulu yang dinilai merusak ekosistem dan menimbulkan abrasi secara besar-besaran, akan segera ditertibkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengatakan tambak ilegal tersebut berada wilayah Kabupaten Kaur yang diduga milik perorangan dan tidak memiliki izin lokasi dengan izin lingkungan.

Lebih parahnya lagi, tambak-tambak tersebut berada di dalam kawasan sempadan pantai.

\"Tambak-tambak tersebut juga tidak memenuhi standar mutu pengelolaan kolam tambak seperti kolam security limbah dan pembuangan limbah, bahkan pembuangan limbah tambak udang itu langsung menuju ke dalam laut, sehingga mengancam ekosistem laut,\" kata Ricky, kemarin (28/5).

Ricky menjelaskan, tambak liar tersebut diduga milik warga pendatang dari Provinsi Lampung, luasnya mencapai ratusan hektare dan lokasinya berada di bibir pantai, sehingga hutan pembatas kawasan pantai mulai gundul.

Sementara itu, berdasarkan data DKP Kabupaten Kaur setidaknya ada 30 pemilik tambak yang ada di wilayahnya, namun hanya dua perusahaan saja yang memiliki izin. Sedangkan28 perusahaan tambak berjalan tanpa izin dan membabat kawasan hutan bakau dan kebun kelapa.

\"Permasalahan itu sepenuhnya diserahkan pada DKP Kabupaten Kaur, bila mereka tidak mampu maka akan diambil alih provinsi sekaligus melakukan survei ke lapangan,\" jelas Ricky.

Ricky menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, kawasan hutan bakau dan kebun kelapa masyarakat di sepanjang pantai Kota Bintuhan sudah dibebaskan oleh perusahaan dari Lampung. Lahan itu dibuka dan dibuat tambak udang jenis vaname. Padahal di sepanjang kawasan pantai mulai dari Bengkulu Selatan hingga Kabupaten Kaur sangat rawan abrasi.

\"Kalau kawasan hutan bakau dan kebun kelapa masyarakat di sepanjang pantai Kota Bintuhan terus dibabat, maka ancaman abrasi akan semakin tinggi,\" tambah Ricky.

Untuk di ketahui, lokasi tambak tersebut berada di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah, Desa Sukarami Kecamatan Tetap, Desa Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan, Desa Bandarjaya Kelurahan Bandar, dan Desa Linau Kecamatan Maje.

\"Kita tidak menghalangi pengusaha untuk berinvestasi pada sektor tambak udang dan lainnya, tapi harus memenuhi prosedur dan ikut menjaga kawasan pantai serta memiliki izin yang legal,\" tutup Ricky.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: