Tunggakan Peserta BPJS Kes Capai Rp 57 M

Tunggakan Peserta BPJS Kes Capai Rp 57 M

\"\"

BENGKULU, BE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) cabang Bengkulu mengungkapkan fakta mengejutkan dimana angka tunggakan dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp 57 miliar.

Kepala unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Cabang Bengkulu, Siska Mayasari mengatakan, tunggakan itu berasal dari cabang di kabupaten yang berada di bawah naungan BPJS Bengkulu.

\"Sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri/PBPU, bukan dari PNS dan karyawan penerima gaji tetap,\" ujarnya, kemarin (26/5).

Tunggakan sebesar ini tersebar di beberapa kabupaten yakni Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Seluma, Kaur, dan Kota Bengkulu.

Diungkapkannya, untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan atau pemerintah itu dibayarkan rutin dna jarang menunggak, sementara peserta PBPU membayarnya sendiri, inilah yang menjadi tunggakan.

\"Kemungkinan besar disebabkan karena pesrta lupa atau bahkan malas membayar,\" ujar Siska.

Tunggakan tersebut sebagian besar disebabkan karena ketidaktahuan para peserta BPJSKes terkait pembayarannya. \"Masyarakat masih belum mengetahui bahwa membayar BPJSKes tidak harus datang ke kantor dan mengantri melainkan bisa melalui berbagai channel pembayaran di beberapa lokasi,\" jelas Siska. Kebanyakan masyarakat terkendala jarak yang jauh ke kantor BPJSKes hingga mengakibatkan peserta malas membayar iuran tepat waktu.

\"Padahal sudah kami sediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran seperti melalui ATM dan masih banyak lagi gerai pembayaran untuk BPJSKes tanpa harus ke kantor BPJS,\" tambah Siska.

Dikatakannya, untuk mengatasi hal ini maka pihaknya akan semakin memperluas lokasi pembayaran BPJSKes hingga tingkat kecamatan agar masyarakat tidak lagi terkendala untuk melakukan pembayaran iuran.

\"Sekarang memang akan kami perluas pembayarannya hingga tingkat kecamatan hingga tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar,\" tegas Siska.

BPJS mengimbau masyarakat untuk tetap membayarkan iuran tepat waktu agar tidak bermasalah saat melakukan klaim pembayaran ketika mengakses layanan kesehatan.

\"Supaya proses klaim tidak bermasalah maka kami mengharapkan semua masyarakat untuk membayar iuran BPJSKes tepat waktu dan jangan sampai menunggak,\" harap Siska.

Ia mengatakan, agen JKN - KIS untuk mempermudah pelayanan informasi terhadap masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN maupun ingin mendaftar menjadi peserta JKN.

\"Dengan adanya kader BPJS kami berharap peserta BPJS semakin bertambah dan informasi mengenai layanan juga tersebar luas sehingga masyarakat tidak lagi menunggak iuran,\" ujar Siska. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: