Santunan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Santunan Jasa Raharja Naik 100 Persen

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT Jasa Raharja (persero) Cabang Bengkulu menggelar sosialisasi tentang kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (24/5)

Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, M Zulham Pane SE menuturkan, sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat terkait penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Noomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017).

Peningkatan nilai santunan dilakukan karena menyesuaikan dari perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti biaya rumah sakit, biaya obat dan kenaikan biaya penguburan.

\"Dengan peraturan baru ini, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja meningkat hingga seratus persen, tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan,\" ujarnya.

Zulham menjelaskan, kebijakan strategis dalam PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor  16/2017 ada empat, yakni pertama, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100%. Adapaun besaran kenaikan santunan tersebut yakni untuk angkutan umum di darat jumlah santunan meninggal dunia sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, cacat tetap yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal dari Rp10 juta menjadi Rp 20 juta.

Selanjutnya biaya penguburan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.  Kemudian manfaat tambahan lain yang sebelumnya tidak ada yakni penggantian pengobatan diberikan Rp 1.000.000,- dan biaya membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Ketiga, kenaikan besar santunan kepada korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besar Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) sebagai wujud kehadiran Negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, yakni  selama 8 tahun terakhir jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Disaat yang bersamaan, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan cenderung menurun, proyeksi keuangan PT. Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana yang tersedia masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan tidak dinaikkan.

Keempat, peraturan ini berlaku efektif mulai  tanggal 1 Juni 2017. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT. Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggara program untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan, antara lain penyesuaian dan teknologi pendukung, penyiapan sumber daya manusia serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain.

Selain itu, pemerintah menyadari bahwa risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan pertambahan kendaraan yang melaju di jalan dan pertambahan penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 pada bulan juni 2017.

Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengapresiasi kebijakan baru  tersebut.

\"Dengan kenaikan 100 persen santunan ini akan sangat membantu dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun umum. Namun begitu,  masyarakat harus lebih disiplin dan taat berlalu lintas.  Budaya berlalu lintas yang sehat, kalau ini bisa dilakukan,  Mudah-mudahan korban kecelakaan bisa berkurang,\" terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk membudayakan berlalu lintas sehat.

Sementara itu, narasumber lainnya, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Eko Krismianto menyampaikan materi tentang Keselamatan Berlalu Lintas dan Dukungan Pelayanan Santunan.

Sosialisasi ini diikuti 125 peserta terdiri dari seluruh instansi terkait,  masyarakat,  mahasiswa, dan para awak media.(Cik6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: