Kejari Sita Kuitansi Pasar Pagar Dewa

Kejari Sita Kuitansi Pasar Pagar Dewa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menggeledah kantor UPTD Pasar Pagar Dewa di Jalan Raden Fatah, Nomor 1, Kelurahan Pagar Dewa, Selasa (23/5) pagi. Penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) lapak Pasar Pagar Dewa. Dalam penggeledahan ini penyidik Kejari mennyita kuitansi pembayaran dan daftar pedagang Pasar Pagar Dewa dan sejumlah berkas lainnya.

Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra SH MH mengatakan, sejumlah dokumen yang disita itu selanjutnya diteliti sehingga bisa membuat terang dugaan tindak pidana pungli lapak di Pasar Pagar Dewa. Dokumen terkait dugaan pungli tersebut disita penyidik, diletakkan dalam satu koper besar.

\"Sejumlah dokumen yang kita bawa ini akan diteliti lagi. Harapannya dari dokumen ini bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi di pasar ini,\" jelas Irvon.

Dokumen yang disita seperti kuitansi bukti pembayaran lapak, daftar pedagang serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan Pasar Pagar Dewa. Terkait penggeledahan tersebut Kejari sudah meminta surat izin kepada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan demikian penggeledahan tersebut resmi.

\"Kita sudah minta izin ke Pengadilan Negeri terkait penggeledahan ini,\" imbuh Irvon.

Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa H Jakfar Siddik SH mengatakan, dugaan pungli itu terjadi saat dia belum menjabat sebagai Kepala UPTD sehingga dia tidak tahu menahu terkait pungli tersebut. Bahkan Jakfar mengakui jika dirinya mengetahui pungli di Pasar Pagar Dewa itu dari pemberitaan di televisi dan koran.

\"Pungli ini sebelum saya menjabat. Saya tahu saja dari berita di televisi dan koran. Yang disita tadi dokumen daftar pedagang sama kuitansi pembayaran jaman UPTD masih dipimpin Pak Thomas,\" terang Jakfar.

Masih dikatakan Jakfar, untuk saat ini tarif sewa lapak dia pastikan sudah sesuai aturan yakni Rp 1.500 perhari atau sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2013. Tidak ada lagi yang namanya pungli lapak terjadi di Pasar Pagar Dewa.

\"Sekarang tarif sudah sesuai aturan, Rp 1.500 per hari. Tidak ada lagi yang namanya pungli,\" imbuh Jakfar.

Pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung sekitar 2 jam. Ruangan Kepala UPTD menjadi sasaran pertama untuk digeledah, ruangan staf UPTD juga menjadi sasaran untuk digeledah. Penyidik KejariĀ  yang masuk kedalam kantor UPTD menggunakan rompi merah hitam menjadi perhatian para pedagang. Penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah melakukan penggeledahan di UPTD Pasar Pagar Dewa, penyidik melanjutkan penggeledahan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Mereka melanjutkan penggeledahan ke SKPD tersebut karena UPTD Pasar Pagar Dewa masih dibawah Disperindag Kota Bengkulu. Tujuannya sama, untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan pungli lapak di Pasar Pagar Dewa tahun 2016 lalu. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: