Petasan Hendak Disita, Pedagang Tunjukan Izin Kepolisian

Petasan Hendak Disita, Pedagang Tunjukan Izin Kepolisian

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Memastikan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan berlangsung tenang dan aman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban mercon/petasan di sejumlah toko kawasan Panorama, kemarin (23/5).

Dalam hal ini pihak Satpol bergerak atas banyaknya laporan masyarakat yang meminta untuk mengantisipasi adanya ledakan-ledakan petasan yang dapat menganggu ketenangan dalam beribadah.

\"Setelah kita datangi pihak distributornya memang banyak sekali terdapat petasan yang siap diedarkan ke masyarakat dan memiliki suara yang keras sehingga dianggap menganggu ketenangan warga,\" ujar Kasatpol PP Kota, Mitrul Ajemi usai memimpin razia gabungan bersama Satpol PP Provinsi.

Adapun petasan yang dimaksud yakni petasan yang memiliki ukuran kecil hingga besar dan mengeluarkan suara ledakan sebelum mengeluarkan cahaya kembang api pada saat ditembakkan ke atas.

Namun sayangnya, petugas tidak bisa melakukan penyitaan barang bukti tersebut, hal ini dikarenakan para pedagang mulai dari pengecer hingga distributor telah mengantongi surat izin dari kepolisian yang dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui Direktur Intelkam Polda Bengkulu.

Untuk membuktikan hal tersebut pedagang ini mampu menunjukkan bukti resmi dari kepolisian, sehingga tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk melarang ataupun melakukan penyitaan. \"Rencananya tadi kita mau langsung eksekusi, tapi mereka ada izin dari Polda Bengkulu,\" bebernya.

Namun, melihat izin tersebut, pihak Satpol PP justru masih bingung dan tidak mengerti karena isi surat edaran itu bertuliskan bahasa kimia. Dan tidak menyebutkan jenis petasan apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. \"Kita tanyakan dulu, apa benar surat izin ini memperbolehkan pedagang menjual kembang api yang menimbulkan ledakan. Karena kalau kembang api saja tentu tidak ada ledakannya yang bisa membuat warga terganggu,\" ungkap mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu ini.

Oleh sebab itu, rencana penyitaan petasan ini terpaksa ditunda terlebih dahulu, dan untuk membuktikannya, Mitrul mencoba membeli 1 buah petasan dengan ukuran yang paling besar, untuk dibawa ke Polda Bengkulu dan dibuktikan secara bersama-sama. Sehingga, mendapatkan kejelasan seperti jenis petasan yang diperbolehkan untuk di edarkan ke masyarakat.

\"Nanti kita bawa 1 contoh petasan ini ke Polda, untuk membuktikan apakah benar yang diizinkan itu sejenis kembang api yang bisa menimbulkan suara ledakan ini. Karena, setahu saya jenis kembang api inilah yang dilaporkan masyarakat itu karena sangat mengganggu,\" tandas Mitrul.

Jika dari hasil konfirmasi dengan pihak Polda tersebut, memang melarang jenis kembang api yang menimbulkan suara ledakan, maka dalam waktu singkat sebelum beredar banyak kemasyarakat pihaknya akan kembali turun dan menyita semua barang bukti tersebut. Dan akan terus dipantau selama bulan Ramadhan hingga perayaan hari raya Idul Fitri mendatang. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: