Gugat Cerai PNS Meningat, Rata-rata Berusia Muda

Gugat Cerai PNS Meningat, Rata-rata Berusia Muda

\"Cerai\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Angka gugatan perceraian yang diajukan pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu meningkat tajam. Buktinya, hingga pertengahan Mei ini, sudah ada 11 orang PNS yang mengajukan gugatan, dan 6 diataranya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Angka tersebut sudah mencapai 35 persen dari angka perceraian di kalangan PNS pemprov tahun 2016 lalu sebanyak 30 orang.

\"Tahun ini memang sudah banyak yang mangajukan perceraian,\" terang Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.

Ari mengatakan permasalahan ajuan perceraian di kalangan PNS dikarenakan berbagai faktor. Diantaranya faktor hadirnya orang ketiga, faktor ekonomi, faktor hukum dan lainnya. Namun yang lebih mengharukan, PNS perempuan yang menggugat cerai ini rata-rata masih diusia produktif. Dari umur kurang dari 30 tahun sampai dengan umur sekitar 40 tahun.

\"Rata-rata masih diusia produktif semua yang mengajukan perceraian,\" tambahnya.

Sejauh ini, BKD terus memberikan arahan agar perceraian tidak terjadi. Upaya yang dilakukan, seperti memanggil kedua belah pihak, termasuk orang tua PNS yang ingin bercerai tersebut. Ketika memang tidak bisa dicegah, Ari menegaskan pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa atas pilihan tersebut.

\"Tetap kita nasihati, jangan sampai bercerai. Karena perceraian juga diharamkan oleh agama dan tidak ada orang yang menginginkan hal itu terjadi,\" ungkap Ari.

Tak hanya itu, lebih mirisnya lagi banyak juga pengaduan perselingkuhan PNS. Baik sesama dengan PNS, maupun dengan orang di luar PNS. Aduan itu mulai dari pegawai yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

\"Perselingkuhan juga diadukan ke BKD. Karena sesuai dengan Undang-Undang, perselingkuhan juga tidak boleh dilakukan,\" tuturnya.

Aduan yang diterima tentu ditelusuri oleh tim dari BKD. Jika memang terbukti, sanksi tegas akan diberikan kepada masing-masing PNS tersebut. Termasuk untuk nikah siri juga tidak boleh dilakukan.

\"Ya kita sanksi kalau memang terbukti. Karena di undang-udang perselingkuhan maupun nikah siri juga tidak boleh dilakukan,\" tandas Ari. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: